Telat Bayar Pajak, Begini Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Di Tahun 2019
13/11/2019 | Abdul
Jadi bagi Sobat yang selalu bayar pajak tepat waktu dan karena ada keperluan sehingga terlambat membayar. Sehingga akan ada denda pajak mobil yang harus dibayarkan. Lantas bagaimana cara menghitung denda yang perlu dibayar karena terlambat di tahun 2019 saat ini?
Sebelum masuk ke pembahasan, terdapat hal yang perlu diketahui yakni 2 denda dalam pajak mobil yakni PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).
Menghitung denda pajak bisa dilakukan dengan mengetahui besaran pajak PKB di STNK
>>> Baca Juga, 6 Ancaman Berat Menanti Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
1. Denda Telat Bayar Pajak
Untuk besaran denda yang perlu dibayar oleh pemilik mobil sebenarnya berbeda. Hal tersebut dikarenakan berkaitan dengan waktu keterlambatan dalam pembayaran pajak. Sebelum melakukan perhitungan sebaiknya memahami beberapa ketentuan di bawah ini:
Untuk Denda PKB besarannya adalah 25% dalam jangka 1 tahun. Untuk perhitungan denda dengan dasar bulan dan tahun. Jika terlambat baru 1 hari masih belum dikenai denda karena ada toleransi dari pihak pemerintah. Namun apabila telat 2 hari maka telah masuk hitungan 1 bulan untuk denda. Berbeda lagi apabila telat 1 bulan lebih 1 hari maka denda pajak mobil sudah masuk dalam 2 bulan dan begitu seterusnya. Perlu diketahui, bahwa pada PKB mempunyai aturan sendiri, jika telat dalam membayar maka akan dikenai denda tambahan
Untuk jumlah PKB Sobat bisa melihatnya pada STNK milik Anda. Sementara berkaitan dengan perhitungan dendanya dapat dilihat di bawah ini:
- Jika Anda baru telat membayar 1 hingga 12 bulan, maka rumus perhitungannya, PKB x 25 persen x n/12 (n= jumlah keterlambatan bulan)
- Denda telat bayar pajak mobil 1 bulan = PKB x 25 persen x 1/12
- Telat bayar 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12
- Telat bayar 6 bulan PKB x 25 persen x 6/12
- Denda telat bayar pajak mobil 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12
- Denda telat bayar pajak mobil 2 tahun = 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12
2. Denda Pajak SWDKLLJ
Kalau soal denda pajak SWDKLLJ sebenarnya simple karena hanya terdapat 2 besaran saja yaitu Rp.100.000 untuk mobil dan untuk sepeda motor hanya Rp. 32.000 saja. Sebagai informasi, bahwasanya SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang berfungsi untuk memberikan santunan di masa mendatang saat ada korban kecelakaan.
>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini
Ada denda yang perlu dibayar saat terlambat membayar pajak
>>> Sebenarnya Mudah, Begini Cara Membayar Pajak Mobil Di Kantor Samsat
3. Simulasi Perhitungan
Apabila melihat dari penjelasan diatas tentunya masih belum lengkap jika tidak ada contoh simulasinya. Untuk lebih pahamnya bisa melihat contoh di bawah ini:
Contoh 1
Yoyok punya mobil merek Toyota dengan PKB Pokok adalah Rp. 1.750.000. Yoyok telat membayar pajak selama satu tahun, jadi berapa denda pajak mobil yang perlu dibayar?
Pokok (bisa dilihat di balik STNK)
PKB = Rp. 1.750.000
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Total = Rp. 1.893.000
Denda 1 Tahun
Rumus Denda PKB = PKB x 25% x 12/12
Denda PKB = 1.750.000 x 25% x 12/12
Denda PKB = 437.500 x 12/12
Denda PKB = Rp. 437.500
Denda SWDKLLJ Mobil = Rp. 100.000
Total Denda = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Total Denda = 437.500 + 100.000
Totak Denda = Rp. 537.500
Total Bayar = Pokok PKB + Denda 1 Tahun
Total Bayar = 1.893.000 + 537.500
Total Bayar = Rp. 2.430.500
>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap
Contoh 2:
Tono telat bayar pajak selama 2 bulan dan PKB yang tertera adalah Rp. 1.500.000. Maka denda pajak mobil yang perlu dibayar adalah?
PKB = Rp. 1.500.000
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Total = Rp. 1.643.000
Denda 2 Bulan
Rumus Denda PKB = PKB x 25% x 2/12
Denda PKB = 1.500.000 x 25% x 2/12
Denda PKB = 375.000 x 2/12
Denda PKB = Rp. 62.500
Denda SWDKLLJ Mobil = Rp. 100.000
Total Denda = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Total Denda = 62.500 + 100.000
Totak Denda = Rp. 162.500
Total Bayar = Pokok PKB + Denda 1 Tahun
Total Bayar = 1.643.000 + 162.500
Total Bayar = Rp. 1.805.500
Dengan melihat penjelasan di atas tentunya Sobat lebih paham mengenai besaran denda pajak mobil yang harus dibayarkan jika telat bayar pajak. Semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
25/01/2022 | Padli
Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Mobil
Bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu, maka perlu mengetahui bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ke-2 dan seterusnya. Berikut rumus yang bisa digunakan.
-
24/01/2022 | Padli
Cara Mengecek Pajak Mobil Online Terlengkap di Indonesia
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan, berikut cara mengecek pajak mobil online terlengkap yang ada di Indonesia.
-
18/01/2022 | Padli
4 Cara Cek Pajak Mobil Online Jakarta Tanpa Harus ke Samsat
Saat ini sudah tak perlu lagi ke Samsat untuk mengecek pajak mobil karena Anda bisa cek pajak mobil online Jakarta dengan mudah. Penasaran? Begini caranya.