Telat Bayar Pajak, Begini Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Di Tahun 2019

13/11/2019 | Abdul

Jadi bagi Sobat yang selalu bayar pajak tepat waktu dan karena ada keperluan sehingga terlambat membayar. Sehingga akan ada denda pajak mobil yang harus dibayarkan. Lantas bagaimana cara menghitung denda yang perlu dibayar karena terlambat di tahun 2019 saat ini?

Sebelum masuk ke pembahasan, terdapat hal yang perlu diketahui yakni 2 denda dalam pajak mobil yakni PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).

Gambar ini menunjukkan informasi pada STNK seperti PKB, SWDKLLJ dan lainnya

Menghitung denda pajak bisa dilakukan dengan mengetahui besaran pajak PKB di STNK

>>> Baca Juga, 6 Ancaman Berat Menanti Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

1. Denda Telat Bayar Pajak

Untuk besaran denda yang perlu dibayar oleh pemilik mobil sebenarnya berbeda. Hal tersebut dikarenakan berkaitan dengan waktu keterlambatan dalam pembayaran pajak. Sebelum melakukan perhitungan sebaiknya memahami beberapa ketentuan di bawah ini:

Untuk Denda PKB besarannya adalah 25% dalam jangka 1 tahun. Untuk perhitungan denda dengan dasar bulan dan tahun. Jika terlambat baru 1 hari masih belum dikenai denda karena ada toleransi dari pihak pemerintah. Namun apabila telat 2 hari maka telah masuk hitungan 1 bulan untuk denda. Berbeda lagi apabila telat 1 bulan lebih 1 hari maka denda pajak mobil sudah masuk dalam 2 bulan dan begitu seterusnya. Perlu diketahui, bahwa pada PKB mempunyai aturan sendiri, jika telat dalam membayar maka akan dikenai denda tambahan

Untuk jumlah PKB Sobat bisa melihatnya pada STNK milik Anda. Sementara berkaitan dengan perhitungan dendanya dapat dilihat di bawah ini:

  • Jika Anda baru telat membayar 1 hingga 12 bulan, maka rumus perhitungannya, PKB x 25 persen x n/12 (n= jumlah keterlambatan bulan)
  • Denda telat bayar pajak mobil 1 bulan = PKB x 25 persen x 1/12
  • Telat bayar 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12
  • Telat bayar 6 bulan  PKB x 25 persen x 6/12
  • Denda telat bayar pajak mobil 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12
  • Denda telat bayar pajak mobil 2 tahun = 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12

2. Denda Pajak SWDKLLJ

Kalau soal denda pajak SWDKLLJ sebenarnya simple karena hanya terdapat 2 besaran saja yaitu Rp.100.000 untuk mobil dan untuk sepeda motor hanya Rp. 32.000 saja. Sebagai informasi, bahwasanya SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang berfungsi untuk memberikan santunan di masa mendatang saat ada korban kecelakaan.

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Gambar ini menunjukkan seseorang memegang lembaran STNK

Ada denda yang perlu dibayar saat terlambat membayar pajak

>>> Sebenarnya Mudah, Begini Cara Membayar Pajak Mobil Di Kantor Samsat

3. Simulasi Perhitungan

Apabila melihat dari penjelasan diatas tentunya masih belum lengkap jika tidak ada contoh simulasinya. Untuk lebih pahamnya bisa melihat contoh di bawah ini:

Contoh 1

Yoyok punya mobil merek Toyota dengan PKB Pokok adalah Rp. 1.750.000. Yoyok telat membayar pajak selama satu tahun, jadi berapa denda pajak mobil yang perlu dibayar?

Pokok (bisa dilihat di balik STNK)

PKB = Rp. 1.750.000

SWDKLLJ = Rp. 143.000

Total = Rp. 1.893.000

Denda 1 Tahun

Rumus Denda PKB = PKB x 25% x 12/12

Denda PKB = 1.750.000 x 25% x 12/12

Denda PKB = 437.500 x 12/12

Denda PKB = Rp. 437.500

Denda SWDKLLJ Mobil = Rp. 100.000

Total Denda = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Total Denda = 437.500 + 100.000

Totak Denda = Rp. 537.500

Total Bayar = Pokok PKB + Denda 1 Tahun

Total Bayar = 1.893.000 + 537.500

Total Bayar = Rp. 2.430.500

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Contoh 2:

Tono telat bayar pajak selama 2 bulan dan PKB yang tertera adalah Rp. 1.500.000. Maka denda pajak mobil yang perlu  dibayar adalah?

PKB = Rp. 1.500.000

SWDKLLJ = Rp. 143.000

Total = Rp. 1.643.000

Denda 2 Bulan

Rumus Denda PKB = PKB x 25% x 2/12

Denda PKB = 1.500.000 x 25% x 2/12

Denda PKB = 375.000 x 2/12

Denda PKB = Rp. 62.500

Denda SWDKLLJ Mobil = Rp. 100.000

Total Denda = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Total Denda = 62.500 + 100.000

Totak Denda = Rp. 162.500

Total Bayar = Pokok PKB + Denda 1 Tahun

Total Bayar = 1.643.000 + 162.500

Total Bayar = Rp. 1.805.500

Dengan melihat penjelasan di atas tentunya Sobat lebih paham mengenai besaran denda pajak mobil yang harus dibayarkan jika telat bayar pajak. Semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik