Cara Mengurus STNK dan BPKB Rusak / Hilang Akibat Banjir

09/01/2020 | Fatchur Sag

Banjir di tahun baru 2020 di ibu kota dan sekitarnya mulai surut menyisakan berbagai macam ketidaknyamanan. Ada yang tempat tinggalnya rusak dan perlu perbaikan besar. Ada yang kotor parah, memerlukan waktu berhari-hari untuk pembersihan total. Ada yang mobil atau motornya rusak dan harus diperbaiki dengan biaya tak sedikit. Tidak jarang pula yang dokumen-dokumen berharga seperti Kartu Keluarga (KK), Ijazah Kelulusan, surat kelengkapan kendaraan bermotor STNK dan BPKB rusak / hilang.

Foto menunjukkan banjir merendam rumah warga hingga atap

Rumah terendam banjir, seisinya ikut rusak

Khusus dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, kepolisian memaklumi hal tersebut. Untuk memudahkan pemilik mengurus STNK dan BPKB rusak / hilang akibat banjir, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir.

Pemilik tinggal datang ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa persyararan yang telah ditentukan, maka proses pembuatan STNK dan BPKB baru bisa ditunggu.

Berikut ketentuan mengurus STNK dan BPKB rusak / hilang akibat banjir sebagaimana dibagikan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram @ntmc_polri.

Untuk STNK

STNK rusak

  • Lampirkan dokumen STNK yang rusak
  • BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang

  • Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
  • Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
  • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
  • Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

>>> STNK Tak Diperpanjang, Siap-siap Kendaraan Jadi Rongsokan

Untuk BPKB

BPKB rusak

  • Isi formulir permohonan
  • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • BPKB yang rusak masih ada
  • Cek fisik kendaraan
  • STNK asli dan foto copy

>>> Tertarik dengan tipe mobil bekas di atas? Cari di Cintamobil.com!

BPKB hilang

  • Isi formulir permohonan
  • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
  • Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
  • STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  • Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

>>> BPKB Asli atau Palsu, Begini Cara Mengetahuinya

Grafis Cara mengurus STNK dan BPKB rusak / hilang akibat banjir 

Meski musibah, taat aturan tetap diperhatikan

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 09/09/2021 | Abdul

    Apa Alasan Dilarang Menyalip Di Terowongan Dan Jembatan?

    Terdapat larangan menyalip di terowongan dan jembatan yang perlu diperhatikan. Hal tersebut berhubungan dengan keselamatan selama perjalanan dan tidak terjadi kecelakaan.

  • 11/08/2021 | Doris Elisa

    Kenapa Harga Ban Dunlop Ring 15 Lebih Mahal?

    Apakah Anda ingin mengganti ban mobil Dunlop untuk mobil kesayangannya? Anda ingin mencari informasi, daftar harga ban mobil Dunlop khususnya harga ban Dunlop ring 15, dimana jual yang berkualitas dan bergengsi? Ikuti artikel ini, Mobilmo.com akan menjawab semua pertanyaan Anda.

  • 06/08/2021 | Doris Elisa

    Apakah Anda Sudah Tahu, Inilah Tujuan Ban Mobil Diberi Alur

    Banyak orang yang salah pikir bahwa tujuan ban mobil diberi alur dan rambut itu hanya sebagai hiasan saja. Padahal, alur dan rambut berpengaruh besar pada pergerakan, keselamatan kendaraan dan pengemudi. Lantas mengapa ban mobil diberikan alur dan rambut?