Ingin Beli Mobil, Ketahui Dahulu Tips Mengetahui Mobil Terkena Pajak Progresif

17/03/2021 | Abdul

Kendaraan juga terdapat pajak progresif, baik itu sepeda motor ataupun mobil. Namun hal tersebut bisa dikenakan hanya saat mempunyai lebih dari satu mobil atau motor. Mungkin bagi sebagian orang hanya tahu saja istilah tersebut, akan tetapi untuk mengetahui mobil terkena pajak progresif masih belum tahu. Sehingga saat membeli sebuah kendaraan bekas masih ada pajak progresif yang harus dibayarkan dari pemilik sebelumnya.

Gambar ini menunjukkan 2 mobil di garasi rumah

Punya lebih dari 1 maka akan terkena pajak progresif

>>> Baca Juga, Ini Cara Blokir STNK Online Di Jakarta Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Peraturan Terkait Pajak Progresif

Berkaitan dengan peraturan yang menuju ke pajak progresif kendaraan telah diberlakukan sejak tahun 2015 di DKI Jakarta. Jadi untuk mobil pertama akan dikenakan pajak sebesar 2% dan kendaraan kedua adalah 2,5% dan seterusnya. Berhubungan dengan hal tersebut telah dicantumkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Untuk mengetahui mobil terkena pajak progresif atau tidak sebenarnya bisa dilihat dengan cukup mudah. Dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terdapat kode-kode tertentu yang menunjukkan hal tersebut. Namun perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya untuk perhitungannya tidak per individu akan tetapi pada KK (Kartu Keluarga) yang sama. Kita ambil contoh, sang ayah punya satu mobil dengan namanya sendiri. Kemudian anaknya dibelikan mobil untuk kebutuhan kuliah dengan nama anaknya, maka akan dikenakan pajak progresif kedua karena sang anak masih dalam satu KK.

>>> Dapatkan berbagai penawaran mobil bekas di sini

Gambar ini menunjukkan gerai SAMSAT dengan beberapa orang

Blokir STNK kendaraan jika menjual mobil yang dimiliki

>>> Baca Juga, Untuk Yang Belum Tahu, Ini Arti Singkatan Di STNK

Besaran Tarif Pada Pajak Progresif

Berikut ini merupakan besaran tarif pajak progresif yang harus ditanggung jika memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu KK.

KENDARAAN

PAJAK PROGRESIF

Kendaraan ke 1

2%

Kendaraan ke 2

2,5%

Kendaraan ke 3

3%

Kendaraan ke 4

3,5%

Kendaraan ke 5

4%

Kendaraan ke 6

4,5%

Kendaraan ke 7

5%

Kendaraan ke 8

5,5%

Kendaraan ke 9

6%

Kendaraan ke 10

6,5%

Perlu diketahui, dalam peraturan tentang pajak progresif sampai ke kendaraan ke 17. Dan setiap tambah satu kendaraan maka akan mengalami kenaikan pajaknya 0,5%. Sehingga untuk kendaraan ke 17 pajak progresifnya adalah 10%.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Gambar ini menunjukkan STNK kendaraan

Ada kode menunjukkan pajak progresif di STNK mobil

Cara Untuk Mengetahui Mobil Terkena Pajak Progresif Atau tidak

Untuk mengetahui apakah mobil yang dimiliki terkena pajak progresif atau tidak dapat dilakukan dengan cukup mudah.

1. Melihat pada bagian STNK kendaraan yang terdapat di lembaran Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB. Selain itu lihat juga pada SWDKLLJ yang mempunyai warna coklat. Pada sebelah kiri di sisi bawah terdapat 6 digit angka seperti 550.001 untuk contohnya.

2. Perhatikan kode tersebut, jika belakangnya 001 maka menunjukkan  pajak progresif kendaraan 2%. Artinya mobil yang dimiliki hanya satu untuk atas nama kendaraan tersebut dalam 1 KK. Jika 002 maka menunjukkan dalam 1 KK namanya sudah digunakan pada 2 mobil dan begitu seterusnya.

Tentunya cukup mudah bukan mengetahui mobil terkena pajak progresif. Semoga bisa memberikan manfaat bagi Sobat semuanya, jangan lupa untuk melakukan pemblokiran STNK saat menjual mobil dan berniat membeli mobil baru agar tidak terkena pajak progresif.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik