Tambah Banyak, Tempat Parkir Berbasis Emisi Gas Buang Dilakukan Penambahan

03/06/2021 | Abdul

Di Jakarta terdapat aturan terkait emisi gas buang pad kendaraan. Penerapannya telah dilakukan sejak bulan Januari akhir tahun 2021. Dimana mobil dan sepeda motor yang masa pakainya lebih dari 3 tahun diharuskan melakukan uji emisi. Bahkan saat ini untuk tempat parkir berbasis emisi gas buang sudah mengalami peningkatan dan jumlahnya tambah banyak.

Gambar ini menunjukkan banyak mobil di Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot

Parkir dengan basis emisi gas buang akan ditambah

Untuk soal pengujian emisi gas buang tertuang dalam Pergub (Peraturan Gubernur) DKI No 66 Tahun 2020. Adapun tujuan dari diberikannya aturan tersebut adalah supaya warganya tetap dalam kondisi sehat dengan langkah membuat Jakarta memiliki langit yang lebih bersih.

Ada aturan ada juga sanksi yang ditetapkan. Jadi apabila aturan tersebut dilanggar atau tidak dipatuhi maka sanksinya adalah terkena tarif parkir yang paling tinggi. Kendaraan di Jakarta setiap tahunnya wajib untuk melakukan uji emisi dan setiap 6 bulan sekali akan ada pemeriksaan kepatuhan.

>>> Astra Adakan Acara 12th SATU Indonesia Awards 2021, Target 80% Pendaftar Bisa Lolos Seleksi Administrasi

Selain soal tempat parkir berbasis emisi gas buang, untuk mengetahui apakah kendaraan sudah tercatan di pusat data dan telah lulus uji emisi bisa dilakukan pengecekan melalui sistem online. Dimana pengecekan mengandalkan aplikasi E-Uji Emisi yang bisa diunduh secara gratis di Playstore.

Gambar ini menunjukkan menu di Aplikasi uji emisi DKI Jakarta

Semua tentang uji emisi bisa mengunduh aplikasi uji emisi

>>> Cintamobil.com punya koleksi mobil bekas berbagai merek

Sebelumnya, di bulan Maret 2021 terdapat 3 lokasi parkir yang terhubungn dengan pusat data uji emisi untuk sistem pembayarannya. Adapun 3 lokasi tersebut adalah Parkir gedung Blok M, Parkir Samsat Daan Mogot dan Parkkir IRTI Monas.

Dilansir dari laman Instagram milik Dishub DKI Jakarta yakni @dishubdkijakarta pada 2 Juni disebutkan, bahwasanya penambahan lokasi parkir saat ini yang terintegrasi sistem canggih sudah dilakukan.

“Lokasi parkir yang terintegrasi di DKI Jakarta yaitu IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Interkon Jakarta Barat, Park and Ride Kalideres dan Kawasan Mayestik,” tulis pengelola akun.

Supaya masyarakat bisa patuh terhadap aturan kendaraan lebih dari 3 tahun harus uji emisi, nantinya akan diperbanyak area parkir yang menggunakan sistem canggih terhubung dengan data uji emisi gas buang.

“Uji Emisi merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Hal ini jelas berpengaruh dengan tarif parkir yang akan kamu bayarkan,” kata pengelola akun.

>>> Lihat Juga, Baca Juga, Sudah Memesan Mobil Saat Insentif PPnBM 100%, Bagaimana Kalau Masih Inden?

Gambar ini menunjukkan cek uji emisi pada Aplikasi uji emisi DKI Jakarta

Cek mobil sudah diuji emisi bisa melalui aplikasi uji emisi DKI Jakarta

Tentunya bagi pemilik mobil yang sudah melakukan uji emisi saat ingin parkir di tempat parkir berbasis emisi gas buang akan biasa saja. Berbeda dengan pemilik yang belum melakukan pengujian, lebih baik cari parkir lain dahulu dan nantinya dilakukan pengujian daripada terkena tarif parkir tertinggi.

>>> Klik Di Sini Untuk Mengetahui Berita Otomotif Terbaru Lainnya