Premium, Pertalite, Solar 48, dan Solar Dexlite Diusulkan Dihapus

19/08/2019 | Fatchur Sag

Belum terealisasi Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 1 Agustus 2019, kini muncul lagi usulan terkait pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta. Bukan kendaraannya yang disasar, melainkan bahan bakarnya. KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbal) menganggap bahan bakar berkualitas rendah seperti Premium, Pertalite, Solar 48, dan Solar Dexlite punya kontribusi besar terhadap tingginya emisi kendaraan bermotor.

Foto kondisi lalu lintas di salah satu ruas jalan Jakarta

Lalu lintas padat, tingkat polusi semakin besar

"Bahan bakar yang tidak ramah lingkungan akan memicu tingginya emisi dari kendaraan bermotor. Nah, bahan bakar yang tidak ramah lingkungan ini, antara lain Premium, Pertalite, Solar 48 (solar bersubsidi), dan Solar Dexlite," tutur Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB sebagaimana dikutip dari Kompas (17/8/2019).

>>> 3 Hal Ini Akan Terjadi Apabila Menggunakan BBM Dengan Oktan Di Bawah Rekomendasi Pabrik

Atas dasar itu, dia mengusulkan agar Gubernur DKI Anies Baswedan melarang penggunaan keempat BBM tersebut di ibu kota. Bila perlu keempatnya dihapus sekalian dari ibu kota sehingga tak ada lagi masyarakat yang menggunakan untuk kendaraan mereka. Meski usia kendaraan dibatasi, penggunaan BBM-BBM tersebut di atas tetap akan mengotori udara, terlebih karena gas buang kendaraan terakumulasi dalam jumlah besar seiring populasi kendaraan bermotor di ibu kota.

Alasan lain mengapa Premium, Pertalite, Solar 48, dan Solar Dexlite layak dihapus karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraan bermotor terkini dimana rata-rata sudah menerapkan standar emisi Euro 4 ke atas.

>>> Tertarik dengan tipe mobil bekas di atas? Cari di Cintamobil.com!

Foto menunjukkan kondisi salah satu ruas jalan di as

BBM berkualitas rendah diusulkan untuk dilarang

Puput menambahkan, alasannya adalah karena bahan bakar tersebut adalah bahan bakar yang tidak sesuai dengan kebutuhan mesin teknologi kendaraan bermotor sekarang ini. Sebab, sejak tahun 2007, kendaraan bermotor sudah mengadopsi standar Euro 2. "Kualitas bahan bakar yang buruk menjadi penghambat penerapan teknologi canggih kendaraan bermotor yang rendah emisi," kata Puput.

Seperti diketahui kualitas udara Kota Jakarta akhir-akhir ini jadi sorotan banyak pihak karena kondisinya sangat buruk. Pantauan realtime AirVisual, (19/8/2019) ibu kota Indonesia ini berada di peringkat ketiga kota di dunia dengan tingkat polusi udara paling tinggi di bawah kota Hanoi-Vietnam dan Dhaka-Bangladesh dan Lahore. Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) Jakarta masuk dalam kategori Unhealth alias Tidak Sehat karena telah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi jenis polutan PM 2,5 mencapai 62.2 µg/Nm3).

>>>  Bebaskan Dari Polusi, Kendaraan Bensin dan Diesel Dilarang Beroperasi Di Kota Ini

Mobil listrik BMW i3s di GIIAS 2019

Era mobil listrik dimulai, bakal menggantikan mobil BBM?

>>> Dapatkan tips and trick menarik seputar teknis mobil hanya di Mobilmo.com

Berita sama topik