Untuk Jadi Kendaraan Dinas, Pihak Kemenhub Pesan 100 Unit Mobil Listrik
17/12/2020 | Abdul
Mobil listrik semakin kesini semakin banyak dilirik oleh banyak kalangan. Nah dari pihak pemerintahan sudah ada yang melakukan pemesanan sebagai kendaraan dinas yaitu Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Pihaknya melakukan pemesanan 100 unit mobil listrik untuk dijadikan kendaraan dinas.
Mobil listrik menjadi tren saat ini dan sedang jadi perhatian banyak orang
>>> Lihat Juga, Renault Kiger Akan Hadir Tahun Depan Di Indonesia, Tampilan Gahar Kapasitas 5 Penumpang
Berkaitan dengan hal tersebut dari pihak Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubunganmengungkapkan,
“Saya sudah pernah berjanji Kementerian Perhubungan akan menjadi pelopor penggunaan mobil listrik di 2020, dan saya bahagia, karena hari ini tercapai."
Dari pihak Budi Karya juga mengungkapkan, bahwasanya dengan menggunakan mobil listrik dapat dijadikan upaya supaya mobil listrik yang ramah lingkungan bisa terdorong perkembangannya. Penggunaan mobil listrik nantinya akan digunakan dalam keseharian sebagai kendaraan operasional.
Terkait 100 unit mobil listrik, Menhub juga berharap dengan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas jajaran lain dalam Kementerian Perhubungan dapat mengikutinya.
“Saya mengapresiasi para stakeholder, semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon 1, eselon 2, tapi juga bisa sampai ke semuanya,” ucapnya.
>>> Sedang cari mobil bekas? Temukan pilihan berkualitas di sini
Kemenhub pesan 100 unit mobil listrik untuk dijadikan kendaraan dinas
>>> Baca Juga, Beberapa Negara Punya Rencana Melarang Mobil Bensin Dan Diesel
Bahkan dalam momen tersebut pihak Menhub juga sempat untuk mengemudikan salah satu motor listrik. Untuk pengendaraan dilakukan hanya di sekitar Stasiun Gambir tepatnya di area parkirnya. Dengan menggunakan mobil listrik yang memiliki plat nomor RI 35, pihak Menhub kembali ke kantor yang menjadi akhir acara atau penutupan.
Rencananya dari pihak Kementerian Perhubungan akan menjadikan kendaraan operasional dinas untuk mobil listrik yang dipesan dengan jumlah 100 unit. Selain itu, ada 6 unit motor listrik yang saat ini telah digunakan sebagai kendaraan operasional di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Meskipun begitu, terdapat beberapa tahapan dalam penggunaannya dan akan dimulai dengan Eselon 1 dan 2. Ternyata kebijakan tersebut juga terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 65 Tahun 2020. Yang mana untuk peraturan tersebut berhubungan dengan Konversi sepeda motor yang menggunakan penggerak motor bakar yang menjadi sepeda motor dengan basis baterai.
>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap
Menhub kembali ke kantor Menteri Perhubungan dengan mobil listrik dengan pkat nomor RI 35
Selain soal pesanan 100 unit mobil listrik, penggunaan kendaraan listrik yang dilakukan oleh pihak pejabat kementerian diharapkan dapat dijadikan stimulus oleh masyarakat. Dengan begitu masyarakat dalam menunjang aktivitasnya sehari-hari bisa menggunakan kendaraan listrik yang terkenal lebih ramah lingkungan.
Bahkan dari pihak pemerintahan juga terus memberikan dorongan terkait kehadiran kendaraan dengan basis baterai. Selain itu juga lebih meningkatkan fasilitas terkait pengisian daya listrik ke berbagai wilayah yang dilakukan secara masif.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.