Tilang Elektronik Belum Berlaku di Tol Jakarta Cikampek II Elevated
17/12/2019 | Fatchur Sag
Jalan tol layang Jakarta Cikampek atau Tol Jakarta Cikampek II Elevated mulai dibuka pada Minggu (15/12/2019). Kendaraan-kendaraan Golongan I (non bus dan truk) bisa melaluinya tanpa dikenakan tarif. Kebijakan ini berlaku sampai masa libur Natal dan Tahun Baru 2020 berakhir.
Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated resmi dibuka
Meski dibuka secara gratis, pengendara harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur petugas. Diantaranya tidak boleh melaju dengan kecepatan lebih dari 80 km per jam, tidak boleh berhenti di bahu jalan dan harus selalu menggunakan lajur kiri untuk kendaraan yang melaju lebih lambat. Pengendara juga harus memahami bahwa jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated adalah jalur non stop yang dibuat tanpa gerbang keluar dan rest area di tengah-tengah. Jadi harus benar-benar dipastikan melalui tol ini kondisi bahan bakar mencukupi.
>>> Sudah Diresmikan, Fakta-fakta Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated
Seperti halnya ruas jalan lain yang kini tengah digencarkan tilang elektronik, Tol Jakarta Cikampek II Elevated juga dilengkapi kamera CCTV untuk keperluan tersebut. Hanya saja, tilang elektronik untuk sementara belum diberlakukan. “Tilang ETLE-nya belum diberlakukan di sana,” tutur Kasubdit Gakum Dirlantas Pol Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip dari ntmcpolri, (15/12/2019).
Tidak dijelaskan kapan waktu diberlakukannya tilang elektronik di jalan tol layang terpanjang di Indonesia tersebut. Fahri hanya menghimbau pengendara mematuhi aturan sementara yang saat ini berlaku serta mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas yang terpasang.
>>> Beli mobil bekas? Cari saja di situs jual beli mobil dengan harga bagus di Cintamobil.com
Tilang elektronik bakal semakin luas
Seperti diberitakan sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 45 kamera CCTV baru jelang penutupan tahun 2019 ini, melengkapi 12 kamera yang sudah terpasang sebelumnya. Tahun depan juga akan ditambah lagi sebanyak 48 kamera sehingga total menjadi 105 kamera di akhir 2020. Kamera-kamera tilang elektronik tersebut bakal disebar di berbagai ruas jalan seperti jalan tol dalam kota, jalur busway dan beberapa titik yang lain.
Di jalan tol selain untuk mengawasi berbagai pelanggaran yang dilakukan kendaraan-kendaraan kecil, kamera juga bakal jadi bukti untuk melakukan tindakan tilang pada truk-truk ODOL (over dimension over loading). Di dalam kota, kamera direncanakan bakal menyasar juga pada pelanggaran yang dilakukan pengendara motor.
>>> Masih Banyak Pelanggaran, CCTV Bakal Diperbanyak di Jalur Busway
>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo