Tambahan Surat Edaran Bagi Yang Bepergian Sebelum Penetapan Larangan Mudik 2021
27/04/2021 | Abdul
Lebaran hampir tinggal menunggu hari, tentunya banyak masyarakat ada yang sudah mudik baik dilakukan sebelum kebijakan larangan mudik 2021 atau melakukannya setelah ditetapkan. Meskipun begitu, kebahagiaan tetap dirasakan oleh umat Islam di Indonesia karena akan merayakan hari kemenangan. Dimana di bulan Ramadhan ini merupakan bulan yang berkah dan kita berharap supaya pandemi segera berakhir.
Di tahun ini terdapat kebijakan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021
>>> Baca Juga, Mengenal Jenis APAR Untuk Mobil Pribadi Dan Cara Mematikan Api
Untuk saat ini, soal larangan melakukan perjalanan mudik masih belum diberlakukan. Sebelumnya ada penetapan untuk larangan tersebut ditetapkan mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Meskipun begitu bukan berarti sebelum tanggal tersebut ada kebebasan. Jadi masyarakat bisa melakukan bepergian dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Pengetatan syarat bepergian diberlakukan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021. Dimana untuk aturan disebutkan dalam Adendum SE (Surat Edaran) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam Surat edaran tersebut berhubungan tentang langkah untuk melakukan pengendalian terhadap penyebaran virus Covid-19 di bulan Ramadhan. Selain itu juga membahas tentang peniadaan mudik di tahun ini terkait hari raya Idul Fitri.
Dimana aturan ini merupakan tambahan, lantas apa syarat jika ingin melakukan perjalanan?
Berhubungan dengan larangan mudik 2021. Jadi terdapat syarat yang perlu dilakukan ketika ingin melakukan perjalanan ataupun bepergian sesudah atau sebelum diberlakukan larangan mudik. Adapun salah satu syarat yang terbilang mudah yaitu dengan mengandalkan kendaraan pribadi baik itu sepeda motor atau mobil.
>>> Lihat Juga, Penjualan Honda Naik 265%, Tertinggi Disumbang HR-V
Ada Surat Edaran tambahan bagi masyarakat yang bepergian sebelum larangan mudik
>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini
Jika ingin menggunakan transportasi umum, jika diperlukan masyarakat perlu untuk tes GeNose C19/tes acak rapid test antigen jika melakukan perjalanan dengan transportasi darat. Tes tersebut nantinya akan dilakukan oleh pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Untuk pengetesan yang dilakukan berupa imbauan, sementara sampel dapat dilakukan pengambilan sebelum keberangkatan dengan maksimal waktunya adalah 1x24 jam.
"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," bunyi Surat Edaran (SE) 2021.
Tidak sampai disitu saja, bagi yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda kendaraan darat baik itu pribadi atau umum diberikan imbauan supaya dapat mengisi e-HAC (electronic health alert card) Indonesia. Bagi anak-anak di bawah 5 tahun, para orang tua tidak perlu mengkhawatirkannya. Karena tidak diwajibkan untuk melakukan tes saat akan menempuh perjalanan.
Dalam SE juga disebutkan, "Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan."
>>> Baca Juga, Mobil SUV Listrik Honda Dikenalkan Di China Melalui Auto Shanghai 2021
Tes RT-PCR perlu dilakukan ketika ingin melakukan bepergian
Terkait larangan mudik 2021 dan aturan tambahan yang diberikan oleh pihak pemerintah, kita berharap semuanya bisa kembali normal. Pandemi segera berakhir dan aktivitas keseharian bisa kembali berjalan dengan baik sehingga ekonomi bisa pulih dan mengalami peningkatan.
>>> Klik Di Sini Untuk Mengetahui Berita Otomotif Terbaru Lainnya