Pakai Knalpot Bising, Pria Asal AS Ini Didenda Rp 217 juta
03/08/2021 | Abdul
Modifikasi knalpot merupakan salah satu hal yang kerap dilakukan oleh pemilik mobil dengan memasang knalpot bising. Di Indonesia sendiri banyak yang melakukannya sehingga suara yang dihasilkan bisa menjadi lebih gahar dan berbeda dengan yang lainnya. Namun ketika melakukan modifikasi sebaiknya memperhatikan lingkungan sekitar.
Mobil BMW modifikasi milik Hillman
Pakai knalpot Bising di Amerika Serikat
Salah satu kejadian di Amerika Serikat (AS) yang terbilang cukup mengagetkan dan bisa jadi pelajaran. Dimana seorang pria bernama Bryan Hillman yang berasal dari Carlsbad, California, AS digugat karena memasang knalpot racing oleh tetangganya.
Jadi gugatan dilayangkan karena di kompleks perumahan seenaknya menggeber mobil dan mengemudikan kendaraan yang dimiliki dengan sembrono. Ditambah lagi karakter knalpot racing adalah suaranya yang keras sehingga menyebabkan orang menjadi terganggu ketenangannya.
Berita terkait hal tersebut dilansir dari The Drive, Hillman sendiri mempunyai mobil dengan jumlah 3 unit produk BMW yang telah dilakukan modifikasi. Salah satu mobilnya mempunyai gaya static yakni BMW 328i Convertible.
Karena suara knalpot dari mobil Hillman yang bising dan kendaraannya kerap digeber secara sembarangan, maka tetangga pertama menuntut 10.000 dollar AS dalam gugatannya. Sementara tetangga lain juga ikut menggugat sehingga dari pihak hakim akhirnya memberikan keputusan dengan cepat berupa hukuman ganti rugi sebesar 15.000 dollar atau jika dirupiahkan sekitar Rp 217 juta.
>>> Bukan Hanya Teknis, Ini Alasan Knalpot Bocor Harus Segera Diperbaiki
Salah satu gugatan yang dilayangkan tetangga Hillman
Lantas bagaimana dengan aturan yang ada di Indonesia terkait Knalpot Bising?
Kalau di Indonesia terdapat pada pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa persyaratan teknis sebuah kendaraan bisa berada di jalan untuk dikemudikan adalah knalpot mobilnya layak jalan.
Terkait sanksi jika melakukan pelanggaran diatur pada ayat 1 pasal 285 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
>>> Mengintip Isi Knalpot Mobil dan Fungsinya
Di Indonesia juga ada sanksi menggunakan knalpot bising
Tidak hanya dalam UU LLAJ saja, akan tetapi juga diatur pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana pada peraturan juga disebutkan bahwa motor yang mempunyai kubikasi 80 cc sampai 170 cc maksimal tingkat kebisingannya adalah 80 dB, sedangkan untuk motor dengan kubikasi di atas 175 cc maksimal tingkat kebisingannya adalah 83 dB.
Pada saat razia dilakukan pihak kepolisian pada beberapa kesempatan ditujukan untuk mobil dan motor yang memakai knalpot bising. Terdapat beberapa pengendara yang terkena tilang. Hal tersebut dikarenakan melanggar UU Lalu Lintas dan dianggap mencemari polusi udara.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo