Kabar Baik Warga Jakarta, Kendaraan Listrik Tidak Dikenakan Pajak
24/01/2020 | Abdul
Selain mengenai kendaraan listrik tidak dikenakan pajak, sebelumnya kabar mengenai kendaraan listrik pada beberapa waktu lalu dari pihak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI memberikan pernyataan. Bahwasanya pihaknya mengungkapkan akan adanya rencana untuk pajak sepeda motor akan dibebaskan. Hanya saja syaratnya adalah penggeraknya memakai energi listrik.
Kendaraan listrik di Jakarta tidak terkena pajak
>>> Baca Juga, Mobil Listrik Aman Menerjang Banjir?
Dilansir dari laman Viva.co.id, perlakukan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan yang diberikan Pemprov DKI terhadap hadirnya Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019. Yang mana pada peraturan tersebut pembahasan tertuju pada pengembangan elektrifikasi untuk kendaraan.
“Kami berencana menolkan pajak motor listrik. Aturannya akan segera diumumkan,” ujarnya Bapak Anies kala itu.
Bahkan tidak hanya soal kendaraan listrik tidak dikenakan pajak saja, pihaknya yang merupakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga akan memberikan kebebasan untuk kendaraan listrik dari peraturan berkaitan dengan pembebasan kendaraan yakni sistem ganjil genap yang sekarang sudah diterapkan.
Namun pada saat ini, aturan yang berhubungan dengan pemberian insentif pajak yang ditujukan kepada masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan listrik telah resmi diterbitkan. Adapun insentif yang diberikan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 yang akan membuat calon pembeli kendaraan listrik lebih yakin.
"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak via balik nama," tuturnya saat berada di Balai Kota, Jakarta pada Kamis 23 Januari 2020.
Selain itu, dari pihak Bapak Anies juga menjelaskan, bahwasanya aturan yang berkaitan dengan kendaraan listrik tersebut diberlakukan mulai 15 Januari 2020. Untuk lama penerapan aturan kendaraan listrik tidak dikenakan pajak tersebut sampai 5 tahun. Sementara pada mobil yang menggunakan mesin hibrida atau gabungan antara dinamo listrik dan mesin biasa tetap perlu melakukan pembayaran pajak.
>>> Temukan mobil bekas idaman dengan harga bersaing di sini
Mobil mesin Hybrid masih terkena pajak
"Intensif ini akan diberikan secara otomatis, dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.
>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo