Jangan Sembarangan Menggunakan Jalan untuk Pesta, Kenali Peraturannya

14/07/2018 | Padli Nurdin

Bukan hanya jalan gang atau komplek perumahan, tak jarang tenda-tenda tersebut sudah mengambil hak pengguna jalan kota hingga jalan lintas provinsi. Meskipun berada tepat di depan rumah yang memiliki hajatan, namun penggunaan jalan tidak boleh dipergunakan seenaknya. Pemerintah tidak melarang menggunakan jalan untuk pesta atau kegiatan pribadi, tapi harus melalui prosedur dan persyaratan tertentu.

Ketentuan pemakaian jalan untuk kepentingan pribadi

Ketentuan penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”).

Gambar yang menunjukan tenda pernikahan yang menutup semua badan jalan'

Terkadang tenda pernikahan menutupi seluruh badan jalan

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan. (Pasal 1 angka 9 Perkapolri 10/2012).

Selain itu, pemerintah juga memperolehkan masyarakat untuk penggunaan jalan yang bersifat pribadi, antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012.

>>> 10 Skandal otomotif terbesar dari dunia permobilan

Pada Pasal 127 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 10/2012 menyatakan, jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Gambar yang menunjukan tenda pernikahan yang berada di samping jalan

Penggunaan tenda diperbolehkan, asalkan sesuai dengan peraturan pemerintah

>>> Ingin membeli mobil baru? Dapatkan beragam informasi terbaru hanya di sini

Namun, jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perkapolri 10/2012 menjelaskan bahwa penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif, serta pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Izin penggunaan jalan

Lebih lanjut, penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), sesuai dengan Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012.

>>> Informasi seputar pasar mobil dalam dan luar negeri ada di sini

Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. Hal ini terangkum dalam Pasal 129 ayat (2) Perkapolri 10/2012 dan Pasal 129 ayat (1) UU LLAJ.

Gambar yang menunjukan pesta pernikahan yang berlangsung di samping jalan

Lengkapi peraturan dalam menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi

Pengurusan izin juga telah ditentukan oleh Pasal 17 ayat (2) sampai (4) Perkapolri 10/2012 yang menyatakan:

- Ayat (2) Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

  1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
  2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
  3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

- Ayat (3) Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
  • waktu penyelenggaraan;
  • jenis kegiatan;
  • perkiraan jumlah peserta;
  • peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
  • surat rekomendasi dari:
  1. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
  2. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
  3. kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

- Ayat (4) Khusus bagi penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan di atas.

Ternyata, menggunakan jalan untuk pesta pernikahan memang diperbolehkan, tapi ada peraturan-peraturan tambahan yang harus dipatuhi. Seperti menghindari menutup semua lajur jalan atau mempersiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan yang lain jika menutup semua jalur.

>>> Dapatkan beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik