Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Resmi Beroperasi Tanpa Tarif
02/04/2020 | Fatchur Sag
Tol Kayu Agung-Palembang (akses Jakabaring) resmi dibuka pada 1 April 2020 pukul 07.00 WIB tanpa seremoni. Tol yang dioperasikan anak usaha PT Waskita Toll Road, yaitu PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) tersebut sudah bisa dilewati pengendara. Keputusan pengoperasian didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 302/KPTS/M/2020, tertanggal 30 Maret 2020.
Jalan tol Kayu Agung-Palembang mempersingkat jarak tempuh perjalanan
>>> Banyak Macam Tipe Rest Area, Ini Perbedaan Rest Area A Dan Rest Area B
Dalam keterangannya Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Herwidiakto, dibukanya Tol Kayu Agung-Palembang (akses Jakabaring) ini bisa menjadi opsi utama pengendara dibanding harus melewati jalur timur.
"Beroperasinya ruas tol seksi Kayu Agung-Jakabaring menawarkan percepatan waktu tempuh dari Kayu Agung menuju Palembang yang sangat signifikan lebih kurang hanya 20-30 menit saja dibandingkan jika harus melewati jalan provinsi dengan waktu tempuh lewat lintas timur mencapai lebih dari dua jam," kata Herwidiakto.
Spesifikasi Tol Kayu Agung-Palembang
Tol Kayu Agung-Palembang (akses Jakabaring) merupakan salah satu ruas Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung (Kapalbetung) dan merupakan bagian dari proyek jalan tol Trans Sumatra. Tol ini memiliki panjang 33,5 km. Panjang Tol Kapalbetung sendiri adalah 111,6 km dengan batas selatan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) dan batas utara Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra).
Kontruksi Tol Kapalbetung dimulai Agustus 2016 dibagi menjadi 3 seksi yaitu Seksi 1 Kayu Agung-Jakabaring 33,5 km, Seksi 2 Jakabaring-Musilandas 33,9 km, dan Seksi 3 Musilandas-Betung 44,29 km. Untuk akses keluar masuk terdapat beberapa Simpang Susun (SS) yaitu SS Kayu Agung, SS Jejawi, dan SS Palindra.
>>> Target Zero ODOL 2023, Operator Jalan Tol Optimis Bisa Tercapai
Masih Gratis
Tarif tol Kayu Agung-Palembang menunggu keputusan pemerintah
Untuk sementara Jalan Tol Kayu Agung-Palembang (akses Jakabaring) belum diberlakukan tarif alias masih gratis hingga waktu yang belum ditentukan. Pemberlakuan tarif menunggu Surat Keputusan Menteri PUPR.
Meski masih gratis, disarankan pengendara bisa memanfaatkannya secara bijak dan tetap mematuhi aturan berkendara seperti tidak melanggar batas kecepatan serta tetap berhati-hati.
>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo