Ingin Beli Mobil Second, Cek Asuransi Mobil Bekas Terlebih Dahulu

13/04/2020 | Abdul

Asuransi mobil dapat memberikan perlindungan, sehingga saat terjadi masalah seperti tabrakan dan lainnya ada yang mengcover biasa kerusakan. Oleh sebab itulah saat membelinya, asuransi mobil bekas juga perlu dilakukan. Karena memang asuransi tidak hanya diperuntukkan untuk mobil baru saja.

Namun kadang timbul sebuah pertanyaan, bagaimana jika mobil bekas yang baru dibeli sudah didaftarkan asuransi oleh pemilik sebelumnya? Jika begitu maka pengecekan perlu dilakukan sebelum Sobat memutuskan untuk membeli mobil bekas yang diincar.

Asuransi kendaraan baik mobil baru atau bekas sangat diperlukan. Sehingga saat terjadi kecelakaan yang tidak terduga selama dalam perjalanan, maka ada yang menanggungnya.

Apabila Sobat bingung tidak perlu khawatir. Berikut ini beberapa tips mengecek asuransi mobil bekas yang dilansir dari laman Toyota Indonesia.

1. Memeriksa Jenis Asuransi

Gambar ini menunjukkan ilustrasi mobil dan koin

Asuransi memberikan perlindungan pada kendaraan

Pada saat membeli mobil bekas tapi sudah didaftarkan  asuransi oleh pemilik kendaraan sebelumnya, maka Sobat bisa memastikan jenis asuransi yang didaftarkan. Apakah jenisnya adalah Totall Lost Only (TLO) atau Comprehensive (All Risk) ataukah kombinasi kedua jenis asuransi tersebut.

>>> Baca Juga, Modifikasi Mobil Tidak Lapor, Asuransi Ogah Tanggung Kerusakan

2. Cek Perluasan Jaminan

Selanjutnya adalah melakukan pengecekan terkait perluasan jaminan. Sobat bisa menanyakannya ke pihak asuransi. Perluasan ini bisa beragam seperti banjir atau huru hara dan lainnya. Tanyakan apakah pemilik sebelumnya melakukan perluasan jaminan atau tidak.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

3. Mencocokan Identitas Pemegang Polis Asuransi

Gambar ini menunjukkan brosur update data pemegang polis

Ketelitian perlu dilakukan saat mengecek identitas dan kepemilikan asuransi

Adapun langkah selanjutnya dalam cek asuransi mobil bekas adalah dengan mencocokkannya pemilik kendaraan dengan identitas pemilik polis asuransi. Hal tersebut dapat diketahui dengan melihat pada nomor KTP dan juga nomor STNK kendaraan yang terdapat pada polis asuransi. Sobat bisa meminta bantuan dari pihak asuransi dan juga pemilik sebelumnya untuk melakukan pengecekan.

>>> Baca Juga, Modifikasi Mobil Tidak Lapor, Asuransi Ogah Tanggung Kerusakan

4. Menanyakan Masa Berlaku Asuransi Dan Juga Biayanya

Hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah dengan mengecek masa berlaku polis asuransinya. Jadi hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah setelah membeli mobil bekas masih ada asuransi yang berlaku. Jika iya Sobat bisa menanyakan juga mengenai biaya yang perlu dibayarkan dalam polis asuransi yang sebelumnya dibayar oleh pemilik kendaraan.

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

5. Melakukan Balik Nama

Gambar ini menunjukkan 2 tangan  satu pegang bolpen menandatangani

Balik nama pemilik polis asuransi perlu dilakukan

Adapun tips terakhir dalam pengecekan asuransi mobil bekas adalah dengan melakukan balik nama. Nah apabila pembelian yang dilakukan ternyata masih dalam masa kredit, maka alangkah baiknya mengabari pihak asuransi. Hal tersebut dikarenakan Sobat perlu melakukan balik nama dan meneruskan cicilan kreditnya sampai nantinya lunas. Bahkan untuk polis asuransi juga akan diteruskan oleh Sobat seperti biaya polis dan juga Sobat yang melakukan proses klaim saat kendaraan bermasalah.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cek asuransi mobil bekas. Semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik