Besaran Pajak Mobil Honda Brio, dari yang Bekas Hingga Terbaru
07/01/2022 | Padli
Honda Brio menjadi salah satu jualan PT Honda Prospect Motor (HPM) yang terlaris selama 2021 lalu. Harga yang terjangkau membuat pajak mobil Honda Brio pun menjadi lebih rendah dibandingkan mobil lain yang lebih premium. Selain itu, rasa berkendara yang menyenangkan dan dinamis untuk sebuah mobil perkotaan menambah daya tarik mobil ini.
Bisa dibilang Honda Brio merupakan salah satu mobil yang paling diminati oleh generasi muda Tanah Air. Insentif PPnBM yang membuat harganya semakin rendah disebut-sebut sebagai daya tarik mobil ini. Tapi tentu saja bukan hanya mobil barunya yang laris manis di pasaran. Mobil bekas Honda Brio mampu berbicara banyak di pasar mobil bekas Tanah Air.
Nah, bagi Anda yang memiliki mobil ini maupun ingin menjajal Brio sebagai tunggangan, patut disimak berapa budget yang diperlukan untuk membayar pajak mobil Honda Brio baru maupun bekas. Berikut kisarannya.
1. Pajak Mobil Honda Brio 2019
Honda Brio 2019 menandai generasi kedua dari city car Honda tersebut setelah mendapatkan pengiriman pertama ke pelanggan pada Oktober 2019. Ada banyak perubahan yang ditawarkan pada generasi kedua, tentunya membuat mobil ini semakin digemari di kalangan generasi muda maupun pengendara perkotaan di Indonesia.
Edisi Brio tahun 2019 memiliki kemiripan yang semakin besar dengan Honda Mobilio. Bukan hanya lampu depan, tapi juga dengan grille berwarna piano black di bagian depan. Wheelbase dibuat lebih panjang 60 mm dibandingkan sebelumnya, sehingga memberikan ruang kabin dan ruang bagasi yang lebih lega dibandingkan model sebelumnya.
All New Honda Brio keluaran kuartal akhir tahun 2018
Brio 2019 menawarkan keunggulan dalam hal performa dan rasa berkendara yang ditawarkan. Membawa mesin 1.2 liter dengan keluaran maksimal 90 PS pada 6.000 rpm dan torsi puncak 110 Nm pada 4.800 rpm, performanya cukup bertenaga untuk meliuk-liuk di jalan perkotaan. Dibantu dengan handling yang menawan khas Honda, serta konsumsi BBM yang terbilang irit.
Dengan tampilannya yang lebih atraktif dan modern, maka tak heran banyak pemilik Brio keluaran 2019 maupun mobil bekasnya yang bisa ditemukan di pasar Tanah Air. Apalagi umurnya yang masih muda, keunggulannya tentu saja garansi yang masih terjaga dan layanan purna jual dari Honda. Harga mobil bekas Honda Brio 2019 saat ini berada di kisaran Rp 125 jutaan hingga Rp 160 jutaan.
Sedangkan berdasarkan data dari beberapa media, pajak yang dikenakan untuk Brio keluaran tahun 2019 masih cukup terjangkau dibandingkan model lain yang lebih premium. Bagi Anda pemilik Brio 2019, berikut kisaran pajak yang perlu dibayarkan per tahunnya.
2. Pajak Mobil Honda Brio 2020
Di tahun ketiga sejak keluarnya model All New, tak ada banyak perubahan yang ditawarkan pada mobil ini. Tapi karena harga jual yang mengalami depresiasi, maka besaran pajak yang perlu dikeluarkan pun tak jauh berbeda dibandingkan model yang lebih lama. Tapi semakin muda tahun mobil, maka pajaknya menjadi lebih tinggi. Berikut kisaran pajak Brio 2020 yang ada di Indonesia.
>>> Review All New Honda Brio Satya S M/T 2019: Mobil Murah Fitur
3. Pajak Mobil Honda Brio 2021
Bersamaan dengan enam model lainnya, Honda merilis tipe terbaru Honda Brio bernama Brio RS Urbanite. Model ini merupakan tipe tertinggi dari Honda Brio dengan pilihan transmisi manual 5-percepatan dan transmisi CVT otomatis yang bisa dipilih. Harganya berada di kisaran Rp 213 jutaan hingga Rp 230 jutaan per Januari 2022.
Dipatok sebagai varian tertinggi, tentu saja tampilannya tak kalah dibandingkan pesaingnya di segmen city car. Misalnya saja desain luar yang dibuat sporty dan atraktif menggunakan tambahan bodykit dibandingkan tipe di bawahnya. Begitu pula dengan kenyamanan di dalam kabin dengan ruang kaki dan ruang kepala yang lega.
Honda Brio RS Urbanite yang baru diperkenalkan 2021 lalu
Untuk menghitung pajak mobil Honda Brio pertama, beberapa aspek yang perlu diperhitungkan yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) senilai 10% dari harga jual mobil, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai 2% dari harga jual, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi serta penerbitan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Maka perhitungan pajak pertama Honda Brio untuk tipe terendah dengan banderol Rp 153 jutaan bisa dijabarkan sebagai berikut,
= BBN KB + PKB + SWDKLLJ + administrasi + administrasi dan penerbitan STNK
= Rp 15.300.000 + Rp 3.600.000 + Rp 100.000 + Rp 143.000 + Rp 250.000
= Rp 19.393.000
Sedangkan untuk pajak selanjutnya, maka tidak perlu lagi menggunakan variabel BBN KB dan penerbitan STNK. Sehingga hanya PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi yang perlu dipersiapkan. Dan mengingat harga jual mobil semakin berkurang setiap tahunnya, maka tentu harga pajak tahunan mobil akan semakin berkurang.
Depresiasi pun beragam, dengan kisaran dari 15% hingga 20% dari harga mobil baru setelah mobil pertama kali dihidupkan. Misalnya saja untuk Brio dengan harga jual Rp 153 jutaan ketika mengalami depresiasi 15%, maka harga jualnya berada di kisaran Rp 130 jutaan. Sehingga untuk mendapatkan pajak kedua, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
= PKB + SWDKLLJ + administrasi
= Rp 2.600.000 + Rp 143.000 + Rp 50.000
= Rp 2.793.000
Namun pengurangan yang terjadi tentunya tak begitu banyak berbeda dari tahun ke tahun. Tapi tentu saja pajak mobil Honda Brio dengan umur yang lebih tua akan jauh lebih terjangkau dibandingkan model yang lebih baru.
>> Butuh informasi tips trik berkendara, jangan lupa klik Mobilmo!
Berita sama topik
-
25/01/2022 | Padli
Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Mobil
Bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu, maka perlu mengetahui bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ke-2 dan seterusnya. Berikut rumus yang bisa digunakan.
-
24/01/2022 | Padli
Cara Mengecek Pajak Mobil Online Terlengkap di Indonesia
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan, berikut cara mengecek pajak mobil online terlengkap yang ada di Indonesia.
-
18/01/2022 | Padli
4 Cara Cek Pajak Mobil Online Jakarta Tanpa Harus ke Samsat
Saat ini sudah tak perlu lagi ke Samsat untuk mengecek pajak mobil karena Anda bisa cek pajak mobil online Jakarta dengan mudah. Penasaran? Begini caranya.