Jangan Melanggar Aturan Lalu Lintas, SIM Dapat Dicabut Dilihat Dari Akumulasi Poin

04/06/2021 | Abdul

Adanya aturan lalu lintas di jalan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan semua pengguna jalan. Meskipun begitu masih saja terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Aturan baru dikeluarkan oleh pihak Polri berhubungan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dimana nantinya saat pengemudi melakukan pelanggaran SIM dapat dicabut.

Gambar ini menunjukkan banyak mobil di jalanan

Terdapat aturan lalu lintas yang perlu dipatuhi oleh semua pengguna jalan

Adapun aturan terkait hal tersebut dituangkan pada Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021. Jadi terdapat poin yang diberikan kepada para pelanggar yang melakukan beragam macam pelanggaran lalu lintas. Wewenang dimiliki oleh Polri terhadap SIM pengemudi dengan memberikan tanda ataupun data pelanggaran jika melanggar aturan lalu lintas atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Untuk poin yang diberikan oleh Polri terdapat 3 dalam hal pelanggaran lalu lintas. Dimulai dari 1 poin, 3 poin dan 5 poin tergantung pelanggaran yang dilanggar, berat atau ringan.

Tidak sampai disitu saja, ada yang mendapatkan poin dengan jumlahnya lebih besar melebihi 5 pin yakni 10 poin dan 12 poin. Poin dengan jumlah besar tersebut ditujukan untuk kecelakaan yang lebih besar. Dengan mengandalkan point tersebut selanjutnya dilakukan akumulasi sehingga sanksi yang diberikan dapat ditentukan.

>>> Sudah Memesan Mobil Saat Insentif PPnBM 100%, Bagaimana Kalau Masih Inden?

Gambar ini menunjukkan SIM A dan SIM C

SIM bisa saja dicabut saat melakukan pelanggaran

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Apabila poin yang telah diakumulasi mencapai 12 poin maka penyitaan SIM akan dilakukan. Setelah itu pemilik perlu melakukan proses lebih lanjut yakni seperti saat membuat dari awal. Namun apabila telah mencapai 18 poin maka akan ada penahanan SIM dan pemilik tidak mendapatkan izin untuk melakukan pembuatan SIM baru sampai waktu tertentu yang diputuskan oleh pihak Pengadilan.

Poin di SIM yang bisa didapatkan oleh para pelanggar dimulai dengan SIM yang tidak dibawa, mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh zat yang bisa mengganggu konsentrasi, syarat teknis tidak dipenuhi di kendaraan, parkir secara sembarangan sampai lalu lintas yang dilanggar.

Sedangkan berhubungan dengan terjadinya kecelakaan, poin yang diberikan jika kecelakaan karena adanya kelalaian sehingga menimbulkan korban yang mengalami luka berat atau sampai meninggal dunia, menjadi penyebab barang atau kendaraan mengalami kerusakan hingga tabrak lari.

>>> Tambah Banyak, Tempat Parkir Berbasis Emisi Gas Buang Dilakukan Penambahan

Gambar ini menunjukkan proses penilangan pengendara sepeda motor

Akumulasi poin akan diberikan jika melanggar aturan

Dengan adanya poin tersebut dan beresiko SIM dapat dicabut tentunya diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar. Dengan begitu angka pelanggaran mengalami penurunan, begitupun dengan angka kecelakaan yang terjadi tiap harinya.

>>> Klik Di Sini Untuk Mengetahui Berita Otomotif Terbaru Lainnya