Hati-Hati, Mulai Hari Ini Ada Sanksi Jika Jadi Penerobos Jalur Sepeda

25/11/2019 | Abdul

Tidak dipungkiri, dengan bersepeda tubuh dapat lebih sehat. Ditambah lagi saling menjaga keselamatan juga dibutuhkan agar setiap pengguna jalan dapat merasakan kenyamanan. Jadi bagi penerobos jalur sepeda sebaiknya mengurungkan niatnya untuk tidak melakukannya lagi.

Gambar ini menunjukkan 2 sepeda melintasi jalur sepeda

Menerobos jalur sepeda akan dikenai sanksi

>>> Baca Juga, 6 Ancaman Berat Menanti Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

"Mulai besok (hari ini), Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan) kepada pengendara yang menyerobot jalur sepeda," kata Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, Minggu 24 November 2019.

Pihaknya juga menambahkan, bahwa pengerahan petugas juga dilakukan untuk mengawasinya yang berada di 17 titik jalur sepeda yang telah disediakan di DKI Jakarta. Adapun titik-titik dalam pengawasan tersebut memang sebelumnya telah dilakukan pengujian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari mulai tanggal 20 September sampai 19 November 2019.

Sebelumnya saat masih tahap sosialisasi, sanksi yang diberikan hanya teguran saja. Akan tetapi untuk saat ini sudah akan mendapatkan tilang dengan mengikuti pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dalam UU no 22 tahun 2009. Jadi sebaiknya mulai sekarang jangan menjadi penerobos jalur sepeda agar semuanya nyaman dan aman.

"Sanksi teguran sudah berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 , selanjutnya besok penegakan aturan berupa penilangan," kata Yusri.

Jadi terdapat 3 fase jalur sepeda yang telah dilakukan pembangunan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

1. Jalan Pemuda Sampai Jalan Merdeka Selatan

2. Jalan Jendral Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan RS Fatmawati

3. Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur

>>> Cari dan temukan mobil bekas idamanmu di sini

Gambar ini menunjukkan rambu-rambu tentang jalur sepeda

Jalur sepeda bukanlah tempat parkir atau untuk kendaraan bermotor

Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan dengan penyediaan jalur sepeda telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut maka para penerobos jalur sepeda akan dikenai sanksi. Untuk penerbitannya dilakukan pada 20 November 2019 dengan nomor 128 tahun 2019.

Sementara untuk kendaraan yang diperbolehkan untuk melewati jalur sepeda adalah sepeda biasa, skuter, unicycle, hoverboard, otopet dan sepeda listrik. Jadi bagi pengendara kendaraan sepeda motor ataupun mobil jika melewatinya termasuk penerobos jalur sepeda.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo