Kemenhub Keluarkan Aturan ODOL, Ini Tanggapan PT KTB

12/03/2019 | Abdul

Jadi apabila terdapat mobil Truk yang melanggar aturan ODOL tersebut maka akan dilakukan penindakan. Hal tersebut karena berhubungan dengan aspek keselamatan, jadi tidak boleh disepelekan. Untuk kebijakan tersebut sebenarnya telah diterapkan oleh pemerintah pada pertengahan tahun lalu.

Gambar ini menunjukkan beberapa mobil truk dan kendaraan sedang melaju di jalan

Aturan ODOL bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Dari pihak PT KTB (Krama Yudha Tiga Berlian Motors) yang menjadi APM (Agen Pemegang merek) dari Mobil Mitsubishi Fuso di Indonesia juga menanggapi masalah tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Duljatmono selaku Direktur Penjualan dan Pemasaran PT KTB. Pihaknya mengatakan bahwa dari pihak perusahaan selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, langkah yang dilakukan juga tidak sembarangan tapi mengikuti yang telah ditetapkan seperti memberikan edukasi kepada pemilik dan juga karoseri truk. "Kami beberapa waktu lalu mengajak pemilik, sopir, hingga karoseri untuk memahami regulasi itu. Sambutan mereka pun cukup bagus, dan tentunya itu juga menjadi hal penting untuk keselamatan bersama," ujar Duljatmono yang kerap disapa Momon di kawasan Jakarta Pusat.

Pihaknya juga memberikan tanggapannya, bahwasanya aturan ODOL tersebut dapat menimbulkan efek positif. Harapannya penjualan mobil mengalami peningkatan karena pemilik mobil truk terutama pebisnis memerlukan kendaraan lagi sebagai alat angkut barang.

"Itu yang kami harapkan, karena kalau kelebihan muatan sudah tidak boleh dan akan ditindak. Kami melihatnya ke arah itu jika dari sisi penjualan," kata Momon.

>>> Baca Juga, UD Trucks Siapkan Tiga Strategi Bersaing Di Segmen Kendaraan Niaga

Gambar ini menunjukkan mobil truk sedang dilakukan penimbangan

Jika kelebihan muatan maka harus memindahkannya terlebih dahulu

Dari pihak Kemenhub juga mengawasinya dengan melibatkan pihak ketiga yang tempatkan untuk mengawasi di 11 jembatan timbang. Apabila terdapat mobil Truk kelebihan muatan maka perlu dilakukan pemindahan barang atau muatannya. Setelah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan barulah boleh melanjutkan perjalanan.

Jadi aturan ODOL bukan bertujuan untuk mengurangi penghasilan pemilik mobil Truk. Namun harapannya adalah dapat memberikan rasa aman dan juga nyaman serta keselamatan pada pengemudi dan juga pengendara dan pengguna jalan lain.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo