ATPM Yakin, Peraturan Wajib Punya Garasi Tidak Terlalu Pengaruhi Penjualan
10/09/2017 | Mobilmo.com
Berbagai tanggapan muncul seiring wacana pemerintah daerah DKI Jakarta untuk menerapkan salah satu pasal Perda No. 5 tahun 2014 tentang Transportai, yaitu pasal 140 ayat 1 sampai 5. Inti dari pasal tersebut adalah kewajiban pemilik kendaraan termasuk mobil untuk memiliki garasi. Surat keterangan kepemilikan garasi menjadi salah satu syarat wajib untuk mengajukan Surat Tanda Nomor Kendaraan bagi pembeli mobil baru.
Hingga sekarang memang belum pernah ada survey tentang berapa jumlah penduduk ibu kota yang punya mobil tapi tak punya garasi. Juga belum pernah diriset berapa yang belum punya mobil dan belum punya garasi namun kepingin membeli mobil. Andai saja persentase golongan ini cukup besar, secara logika bisa saja aturan ini akan memperburuk pasaran mobil. Sangat mungkin terjadi penurunan penjualan secara drastis.



CARI BERITA
Berita mobil populer
Review mobil populer
Spesifikasi Mobil Suzuki Karimun Wagon R Blind Van 2015 : Kendaraan Pekerja Keras Dengan Kargo Luas
Review Toyota Avanza 2008 : Mobil MPV Keluarga Dengan Kaki-Kaki Yang Sangat Baik
Spesifikasi Mobil Daihatsu Taft 1996 : Mobil 90-an Bisa Untuk Bernostalgia
Spesifikasi Mobil KIA Sedona 2016 : MPV Premium Temani Perjalanan Bersama Keluarga
Daihatsu Dress-Up Challenge 2020 Tahun Ini Dilakukan Secara Virtual
Spesifikasi Mobil Suzuki Swift 2013 : Mobil Mungil Untuk Temani Aktivitas Di Perkotaan
Ditlantas Polda Jatim Siapkan Tilang Elektronik Seluruh Jatim