ATPM Yakin, Peraturan Wajib Punya Garasi Tidak Terlalu Pengaruhi Penjualan

10/09/2017 | Mobilmo.com

Berbagai tanggapan muncul seiring wacana pemerintah daerah DKI Jakarta untuk menerapkan salah satu pasal Perda No. 5 tahun 2014 tentang Transportai, yaitu pasal 140 ayat 1 sampai 5. Inti dari pasal tersebut adalah kewajiban pemilik kendaraan termasuk mobil untuk memiliki garasi. Surat keterangan kepemilikan garasi menjadi salah satu syarat wajib untuk mengajukan Surat Tanda Nomor Kendaraan bagi pembeli mobil baru. Hingga sekarang memang belum pernah ada survey tentang berapa jumlah penduduk ibu kota yang punya mobil tapi tak punya garasi. Juga belum pernah diriset berapa yang belum punya mobil dan belum punya garasi namun kepingin membeli mobil. Andai saja persentase golongan ini cukup besar, secara logika bisa saja aturan ini akan memperburuk pasaran mobil. Sangat mungkin terjadi penurunan penjualan secara drastis.

Setelah Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan responnya agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut, kini giliran Agen Tunggal Pemegang Merek atau ATPM yang bersuara. Executive General Manager PT. Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto menanggapi dengan enteng dan normatif. Menurutnya, apapun kebijakan pemerintah Toyota akan selalu memberikan dukungan. Apalagi semuanya demi ketertiban dan kenyamanan. Sebab pada dasarnya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan juga telah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dan juga efek yang akan terjadi. Kaitannya dengan penerapan pasal 140 Perda DKI Jakarta No. 5 ini, ATPM Toyota ini tetap optimis tidak akan berdampak besar pada pasar dan daya beli masyarakat. Hanya saja ada satu proses tambahan saat memutuskan akan membeli mobil, yaitu mengurus surat keterangan memiliki garasi yang ditandatangai pihak kelurahan sebagai syarat pengajuan STNK nantinya. “Harapannya dengan adanya peraturan ini, dapat memberi dampak yang positif bagi kenyamanan berkendara, serta tertib berlalu lintas. Peraturan ini rasanya tidak terlalu memberi dampak langsung terhadap daya beli masyarakat, hanya menambah satu proses yang harus dijalani ketika pelanggan memutuskan untuk membeli mobil,” kata Fransiscus kepada media, Jumat (8/9/2017).

Bisa jadi keyakinan Fransiscus ini dikarenakan produk Toyota tidak hanya bergantung pada konsumen ibu kota. Penjualan Toyota di daerah daerah luar provinsi Jakarta juga pesat. Jadi meskipun aturan ini benar-benar diterapkan, tidak akan terlalu berpengaruh signifikan pada penjualan tingkat nasional. Saat ditanyakan mengenai calon konsumen yang tidak memiliki garasi, Fransiscus berharap tidak akan terjadi hal-hal yang tidak mengenakkan di kemudian hari. ”Mudah-mudahan tidak ada dampak negatif dan ada jalan keluar untuk orang yang tidak punya garasi tapi tetap ingin memiliki kendaraan. Kita akan coba amati perkembangannya dan rasanya pemerintah sudah memikirkannya masak-masak.” Senada dengan apa yang disampaikan Fransiscus Soerjopranoto, Jonfis Efendy selaku Marketing and After Sales Service Director PT. Honda Prospect Motor (HPM) juga menyatakan tidak begitu yakin kalau penerapan aturan wajib garasi tersebut dapat menurunkan penjualan secara drastis. Menurutnya, sudah merupakan anjuran yang wajar bagi calon pembeli mobil agar menyediakan tempat penyimpanan kendaraan miliknya yang layak. “Tidak juga kalau penurunan penjualan. Rasanya himbauan atau peraturan tersebut wajar untuk membeli mobil. Masalahnya kan bukan ke penjual atau leasing yang harus memastikannya,” kata Jonfis.

Lain halnya dengan kedua ATPM di atas, Mitsubishi dan Suzuki lebih memilih tidak menanggapi wacana pemerintah tentang penerapan kebijakan ini. Mungkin keduanya menunggu saat yang paling tepat untuk memberikan komentarnya dari pada harus berandai-andai. Kita tunggu saja apakah kebijakan ini benar-benar diimplementasikan oleh pemerintah. Serta seperti apa dampak yang akan timbul andai jadi diterapkan. Gubernur DKI Jakarta selaku kepala pemerintah sudah mengatakan kalau bulan Otober 2017 aturan ini akan mulai dilaksanakan. Kalau masih ditemukan ada mobil parkir tidak di garasi atau parkis sembarangan di tempat fasilitas umum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.