Gaikindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Wajib Miliki Garasi Bagi Pemilik Kendaraan

09/09/2017 | Mobilmo.com

Tiga tahun lalu, tepatnya tanggal 29 April 2017 pemerintah DKI resmi mengundangkan Perda tentang Transportasi yang salah satunya isinya adalah kewajiban memiliki garasi bagi para pemilik kendaraan. Sempat ramai dan jadi bahan perbincangan aturan ini, bahkan jadi perdebatan. Pada kenyataannya peraturan itu belum diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Warga tetap bisa bebas memiliki kendaraan meski di rumahnya tak ada tempat. Tiga tahun berlalu, kini aturan itu disuarakan kembali oleh Pemerintah DKI Jakarta, bahkan dengan suara yang lebih kencang. Pemda DKI sepertinya akan benar-benar menerapkan Perda tersebut, khususnya yang tertera pada pasal 140 nomor ayat (1) sampai ayat (5). Nantinya siapapun yang akan membeli mobil baik itu individu maupun badan usaha harus menyertakan surat bukti kepemilikan garasi yang ditandatangani pihak kelurahan sebagai syarat pengajuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Atas wacana penerapan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 pada ayat 140 tersebut, muncul berbagai berbagai tanggapan dari masyarakat. Ada yang setuju, ada keberatan, tidak sedikit pula yang menolak. Mereka yang setuju rata-rata didasari alasan demi menciptakan kondisi yang nyaman dan tertib. Akan tetapi tetap perlu pertimbangan dalam penerapannya. Salah satu anggota Komunitas Nissan Livina Club, Sisca mengatakan kepada media. “Tidak ada yang salah karena demi terciptanya kondisi nyaman. Tapi tidak pas diterapkan sekarang,". Sisca mengungkapkan argumen lain, terkadang masyarakat benar-benar membutuhkan mobil meski belum memiliki garasi. Hal tersebut tetap perlu dipertimbangkan dan tidak boleh dipukul rata. Senada dengan yang dikatakan Sisca, Ucok, salah satu anggota komunitas Datsun Go Indonesia mengatakan gagasan pemerintah menerapkan aturan wajib memiliki garasi bagus untuk menciptakan suasana tertib. Akan tetapi pemerintah juga mesti mencarikan solusi bila masyarakat memang benar-benar butuh mobil sementara lahan mereka sempit, mungkin dengan menyediakan lokasi parkir umum berbayar atau yang lain.

Contoh buruk parkir mobil di tempat yang tidak semestinya

Dikhawatirkan, bila aturan ini diterapkan sementara masyarakat banyak yang melanggar, hal itu bisa menjadi celah pungutan liar oleh beberapa orang tidak bertanggung jawab demi menghindari hukuman. Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sebaiknya aturan kepemilikan garasi tersebut dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dikarenakan masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Bukan hanya dari sudut pandang pemerintah saja, tapi juga dari sudut pandang yang lain meliputi pengguna, pelaku bisnis juga masyarakat umum lainnya. “Hal ini tentunya harus dibahas lebih mendetail lagi, karena ini (aturan wajib garasi) menyangkut banyak aspek,” kata Jongkie D. Sugiarto selaku Ketua I Gaikindo kepada media, Jumat (8/9/2017). Jongkie menambahkan, akan ada banyak efek negatif bila aturan ini dipaksa untuk diberlakukan tanpa dipikirkan secara matang lebih dulu. Terlebih bila nantinya terjadi penurunan penjualan kendaraan secara drastis akibat aturan tersebut. Tentu tidak hanya pelaku bisnis yang rugi, masyarakat dan pemerintah juga akan menanggung akibat. “Loh kalau sampai penjualan kendraan bermotor menurun kan bisa menjadi masalah besar. Produksi harus diturunkan, dan kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalau produksi turun , bagaimana kita mau tarik investor untuk menambah investasinya di Indonesia?” tambah Jongkie.

Secara detail, berikut isi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Pasal 140 (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.