Gaikindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Wajib Miliki Garasi Bagi Pemilik Kendaraan
09/09/2017 | Mobilmo.com
Tiga tahun lalu, tepatnya tanggal 29 April 2017 pemerintah DKI resmi mengundangkan Perda tentang Transportasi yang salah satunya isinya adalah kewajiban memiliki garasi bagi para pemilik kendaraan. Sempat ramai dan jadi bahan perbincangan aturan ini, bahkan jadi perdebatan. Pada kenyataannya peraturan itu belum diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Warga tetap bisa bebas memiliki kendaraan meski di rumahnya tak ada tempat.
Tiga tahun berlalu, kini aturan itu disuarakan kembali oleh Pemerintah DKI Jakarta, bahkan dengan suara yang lebih kencang. Pemda DKI sepertinya akan benar-benar menerapkan Perda tersebut, khususnya yang tertera pada pasal 140 nomor ayat (1) sampai ayat (5).
Nantinya siapapun yang akan membeli mobil baik itu individu maupun badan usaha harus menyertakan surat bukti kepemilikan garasi yang ditandatangani pihak kelurahan sebagai syarat pengajuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Contoh buruk parkir mobil di tempat yang tidak semestinya
Dikhawatirkan, bila aturan ini diterapkan sementara masyarakat banyak yang melanggar, hal itu bisa menjadi celah pungutan liar oleh beberapa orang tidak bertanggung jawab demi menghindari hukuman. Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sebaiknya aturan kepemilikan garasi tersebut dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dikarenakan masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Bukan hanya dari sudut pandang pemerintah saja, tapi juga dari sudut pandang yang lain meliputi pengguna, pelaku bisnis juga masyarakat umum lainnya. “Hal ini tentunya harus dibahas lebih mendetail lagi, karena ini (aturan wajib garasi) menyangkut banyak aspek,” kata Jongkie D. Sugiarto selaku Ketua I Gaikindo kepada media, Jumat (8/9/2017). Jongkie menambahkan, akan ada banyak efek negatif bila aturan ini dipaksa untuk diberlakukan tanpa dipikirkan secara matang lebih dulu. Terlebih bila nantinya terjadi penurunan penjualan kendaraan secara drastis akibat aturan tersebut. Tentu tidak hanya pelaku bisnis yang rugi, masyarakat dan pemerintah juga akan menanggung akibat. “Loh kalau sampai penjualan kendraan bermotor menurun kan bisa menjadi masalah besar. Produksi harus diturunkan, dan kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalau produksi turun , bagaimana kita mau tarik investor untuk menambah investasinya di Indonesia?” tambah Jongkie.CARI BERITA
Berita mobil populer
Review mobil populer

Spesifikasi Mobil Suzuki Karimun Wagon R Blind Van 2015 : Kendaraan Pekerja Keras Dengan Kargo Luas

Review Toyota Avanza 2008 : Mobil MPV Keluarga Dengan Kaki-Kaki Yang Sangat Baik

Spesifikasi Mobil Daihatsu Taft 1996 : Mobil 90-an Bisa Untuk Bernostalgia

Spesifikasi Mobil KIA Sedona 2016 : MPV Premium Temani Perjalanan Bersama Keluarga