Tak Penuhi Persyaratan, 4.599 Kendaraan Ke Jakarta Diarahkan ke Karawang

01/06/2020 | Fatchur Sag

Keputusan tegas diambil pemerintah dalam rangka menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Salah satunya mencegah keluar masuk dari dan menuju ibu kota bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak membawa Surat Izin Keluar / Masuk (SIKM) atau tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan seperti STNK.

4.599 kendaraan dikeluarkan di Karawang

Foto menunjukkan petugas dari Jasa Marga memeriksa pengendara di jalan tol

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengendara yang menuju Jakarta membawa dokumen perjalanan lengkap

Secara bersama-sama PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan tol. Hasilnya, hingga hari ke 4 Lebaran sebanyak 4.599 kendaraan yang menuju Jakarta tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan secara lengkap. Mereka terpaksa tidak boleh melanjutkan ke Jakarta dan dikeluarkan melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di check point Km 47B Karawang Barat Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

>>> Ini 21 Titik Penyekatan Arus Balik 2020 di DKI dan Jawa Barat

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati menyatakan bahwa dari total 4.599 kendaraan yang dialihkan pada H2 hingga H+3 Lebaran 2020 tersebut, sebanyak 226 adalah kendaraan angkutan penumpang dan 4.373 merupakan kendaraan pribadi.

“Di check point diberlakukan proses pengecekan dokumen perjalanan kendaraan pribadi yang menuju ke arah Jakarta oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan,” jelas Widiyatmiko.

Widiyatmiko juga menambahkan bahwa kendaraan pribadi yang tidak memiliki dokumen lengkap sesuai dengan syarat perjalanan dikeluarkan ke akses Karawang Barat Km 47 untuk kembali ke arah Cikampek.

Foto menunjukkan sebuah kendaraan melintas di GT Karawang Barat

Tidak membawa SIKM tidak bisa masuk Jakarta

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan Covid-19, batasi perjalanan dan jaga jarak. Jika terpaksa keluar rumah karena keadaan yang mendesak wajib mengenakan masker serta membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

>>> Berita terlengkap dari dunia otomotif hanya ada di Cintamobil.com