Pembuatan SIM Wajib Punya Sertifikat, Ujian Praktik Dihapus?
25/06/2021 | Abdul
Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia terus dibenahi. Setelah sebelumnya sukses dengan smart SIM, kini pembenahan dilakukan dalam hal persyaratan administrasi. Salah satunya kewajiban memiliki sertifikat sekolah mengemudi bagi pemohon SIM baru. Artinya sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM, pemohon harus ikut serta dalam sekolah mengemudi.
SIM harus dimiliki oleh setiap pengendara
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan 19 Februari 2021. Pada Pasal 9 tentang persyaratan administrasi penerbitan SIM ayat 3 disebutkan:
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.”
>>> Baca Juga, Tahapan Mengurus SIM Hilang Melalui Sistem Online
Bakal hapus ujian praktik?
Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo, jika nanti aturan ini sudah benar-benar diimplementasikan dalam pembuatan SIM tidak menutup kemungkinan ujian praktik dan uji teori di Satpas SIM juga bakal ditiadakan. Tentu dengan syarat sekolah mengemudi-nya benar-benar recommended
“Rencananya seperti itu, kalau memang dia (pemohon) sudah punya sertifikat yang terakreditasi, dan sekolah mengemudinya sudah diaudit Korlantas serta lembaga lain seperti badan sertifikat nasional, ya dia kalau perlu tidak usah lagi ujian praktik dan teori di tempat kita (Satpas), langsung cetak saja,” ungkap Djati beberapa waktu lalu.
Jika tidak ada ujian praktik maka pemohon perlu sekolah mengemudi lebih dahulu
Untuk saat ini aturan baru di atas belum bisa diterapkan, pembuatan SIM baru masih tetap menggunakan cara lama dengan ujian teori dan praktik.
“Saya belum bisa memastikan apakah aturan itu akan diimplementasikan tahun ini atau tahun depan. Yang jelas untuk tahun ini belum diwajibkan, karena masih menunggu kesiapan dan koordinasi dari semua pihak,” jelas Pol. Djati.
>>> Baca Juga, Jangan Melanggar Aturan Lalu Lintas, SIM Dapat Dicabut Dilihat Dari Akumulasi Poin
Ujian praktik
Selain ujian teori, lulus ujian praktik jadi syarat utama dalam penerbitan SIM. Pada pasal 13 Perpol No. 15 Tahun 2021 disebutkan:
(1) Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian keterampilan melalui simulator; dan
c. ujian praktik.
Syarat ini berlaku untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, atau penerbitan SIM baru karena SIM lama dicabut oleh pengadilan.
Untuk mendapatkan SIM harus mengikuti prosedur yang telah diberlakukan
Selama ini, ujian praktik dan teori dilaksanakan di Satpas SIM untuk pembuatan SIM di bawah pengawasan Korlantas. Pemohon yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
>>> Klik Di Sini Untuk Mengetahui Berita Otomotif Terbaru Lainnya