Pembuatan SIM Internasional Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya!
02/03/2020 | Fatchur Sag
Dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat serta meningkatkan wilayah bebas korupsi Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) meresmikan terobosan baru berupa pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online, di Gedung SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
"Kita telah bekerja sama dengan Dokcapil, Imigrasi, Bank BRI, serta beberapa instansi pemerintah lainnya untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini," tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono seperti dikutip dari ntmcpolri, (29/2/2020).
“Salah satu langkah online yang kita lakukan ini adalah wujud bahwa kita ini selalu meningkatkan upaya peningkatan pelayanan-pelayanan yang bebas korupsi, cepat, mudah, dan dapat diakses,” tambahnya.
Korlantas Polri luncurkan layanan pembuatan SIM Internasional secara online
Kakorlantas berharap diresmikannya pembuatan SIM Internasional secara online ini bisa mempererat serta meningkatkan hubungan antara suatu negara dengan negara lain demi tercapainya tujuan bersama kaitannya dalam memberikan legitimasi kompetensi terhadap setiap warga negara yang akan mengemudi di jalan raya.
>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini
Mekanisme Penerbitan SIM Internasional
Prosedur dan mekanisme pembuatan SIM Internasional cukup mudah, sebagai berikut:
- Kunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional dan lakukan registrasi hingga selesai
- Selesaikan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya SIM Baru Rp 250 ribu, perpanjangan SIM Rp 225 ribu
- Datang ke gedung SIM Internasional Online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi
- Lakukan Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA.
- Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik
- Tunggu beberapa saat, SIM Internasional sudah jadi dan bisa digunakan.
>>> Tegasnya Aturan di India, Anak di Bawah Umur Mengemudi Orang Tuanya Bisa Dipenjara
SIM Internasional
Berkendara di mancanegara harus memiliki SIM Internasional
Surat Izin Mengemudi Internasional atau SIM Internasional adalah bukti legal mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut. Sebagai gambaran SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN. Demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
SIM Internasional untuk warga negara Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan masa berlaku selama 3 tahun.
>>> Smart SIM Multifungsi, Begini Cara Mendapatkannya!
>>> Temukan tips dan trik serta pengetahuan teknik seputar mobil hanya di Mobilmo.com