Kemenhub Terapkan Ganjil Genap Di Pelabuhan Merak Selama Periode Mudik Lebaran
16/05/2019 | Abdul
Tingginya volume kendaraan yang mau menyeberang ke Sumatera di pelabuhan Merak, Banten setiap kali tiba waktu mudik lebaran seringkali membuat terjadinya penumpukan kendaraan. Efeknya, kemacetan panjang tidak terhindarkan. Kondisi ini yang coba diantisipasi Pemerintah di musim lebaran 2019 ini.
Sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan
>>> Baca Juga, Tenang, 6.047 Posko Kesehatan Telah Disiapkan Oleh Kemenkes Untuk Para Pemudik
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di musim mudik lebaran tahun 2019 ini selain menerapkan sistem satu arah kendaraan Kemenhub juga akan memberlakukan sistem dengan skema ganjil genap. Pembatasan kendaraan yang diterapkan berdasarkan nomor polisi (nopol) tidak berlaku bagi kendaraan roda dua melainkan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan khusus di Pelabuhan Merak, Banten saja.
Budi Setiyadi selaku Direktur Jendral Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) memberikan penjelasannya, bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap pada nopol kendaraan di Pelabuhan Merak tersebut menjadi salah satu strategi sebagai sarana untuk mengantisipasi membludaknya kendaraan pada saat mudik mendatang.
Dalam hal ini Budi juga memperkirakan bahwa jumlah mobil pribadi pada saat puncak arus mudik tahun 2019 ini akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan mudik lebaran tahun 2018 lalu. Kenaikan bisa mencapai 15 persen atau sekitar 18.812 unit kendaraan.
"Untuk melancarkan situasi mudik pada saat puncak arus mudik nanti kami telah meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengoperasikan dermaga eksekutif dengan layanan premium serta konektivitas dengan terminal terpadu Merak. Selain itu untuk imbauan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat yang akan menyeberang dimulai tanggal 30 Mei-2 Juni 2019," kata Budi dalam siaran resminya, Minggu (12/5/2019).
Pemberlakuan sistem ganjil genap selain berlaku pada saat musim mudik juga akan diterapkan pada saat puncak arus balik lebaran, yakni 7 hingga 9 Juni 2019 mendatang. Dalam hal ini Budi menjelaskan bahwa himbauan ini selain berlaku di Pelabuhan Merak juga akan berlaku Di Pelabuhan Bakauheni.
>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini
Kemacetan di musim mudik setiap tahun sering terjadi
Sedangkan untuk penerapannya sendiri, bagi pengendara mobil yang memiliki nomor kendaraan genap bisa melewatinya pada tanggal 30 Mei mulai pukul 20.00 WIB sampai 31 Mei pukul 08.00 WIB untuk mudik lebaran. Kemudian dilanjutkan nomor kendaraan ganjil dan terus bergantian hingga tanggal 3 Juni pukul 08.00 WIB yang berlaku di Pelabuhan Merak.
"Dari Pelabuhan Bakauheni bagi yang menggunakan mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil dapat melintas mulai tanggal 7 Juni pukul 20.00 WIB sampai 8 Juni pukul 08.00 WIB, dan ini berlaku di Bakauheni sampai tanggal 10 Juni pukul 08.00 WIB," ujar Budi.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo