Ini Tanggapan Shell Berkaitan Pelumas Wajib SNI
22/06/2019 | Abdul
Berkaitan dengan aturan pelumas wajib SNI dari Kemenperin harus diikuti oleh semua produk pelumas di tanah Air. Lantas bagaimana dengan Shell? Berikut pendapat yang dikeluarkan oleh pihak Shell.
Pelumas besutan Shell sudah menggunakan komponen berstandar SNI sebelum ada aturannya
>>> Lihat juga, Pihak Kemenperin Menerbitkan Aturan Pelumas Wajib SNI
"Soal standar pelumas SNI, kami sudah patuhi aturan pemerintah. Kami juga mengumumkan produk kami sudah berlabel SNI," ujar Dian Andyasuri selaku Direktur Pelumas PT Shell Indonesia, di Jakarta baru-baru ini.
Dari pihak Dian menambahkan, bahwasanya produk Shell yang terdapat di Indonesia sudah dilengkapi dengan label SNI. Pelumas dari Shell sudah ber-Standar Nasional Indonesia baik untuk mobil dan motor serta kendaraan besan lainnya seperti bus dan truk.
Tidak hanya itu saja, dari pihak Dian juga mengklaim bahwasanya sebelum terdapat aturan pelumas wajib SNI, produk Shell telah dikemas dengan komponen-komponen yang memiliki standar SNI. Jadi hal tersebut tidak terlalu mempengaruhi produk pelumas dari Shell.
"Sebetulnya sebelum ada SNI, standar kami sudah memenuhi SNI. Jadi kami tidak harus mengeluarkan biaya sangat besar untuk bisa memenuhinya," kata Dian.
Sebagai tambahan informasi, bahwasanya pemberlakuan pelumas yang berstandar SNI terdapat pada Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
>>> Cari dan temukan mobil bekas idamanmu di sini
Standar SNI bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat
Dengan adanya aturan pelumas wajib SNI dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi para konsumen. Bahkan hal tersebut juga diharapkan dapat mengurangi tindak pemalsuan pelumas yang marak beredar dengan kualitas yang kurang baik.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo