Hasil Rampasan Pidana Koruptor, KPK Lelang Mobil Perang Versi Sipil
31/03/2020 | Abdul
Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto terjerat perkara korupsi yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan begitu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pelelangan terhadap hartanya. KPK lelang mobil perang versi sipil akan dilakukan pada 2 April 2020.
Mobil perang versi sipil juga ikut dilelang pada 2 April mendatang
>>> Baca Juga, Dukung Kemenhub, Jasa Marga Menghimbau Perantau Tidak Mudik
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Juru Bicara KPK yakni Ali Fikri menyebutkan, bahwasanya terdapat 3 mobil mewah yang telah disita dan akan dilakukan pelelangan. Untuk metode yang digunakan adalah open bidding. Nantinya uang yang didapat dari hasil lelang akan masuk dalam kas negara dijadikan ganti rugi atas tindakan pidana korupsi.
"Untuk memaksimalkan pemasukan kas negara melalui pemulihan aset hasil tipikor, KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo segera akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan," ujarnya melalui pesan singkat pada Sabtu 28 Maret 2020 dilansir dari laman Viva.
Untuk pelelangan dilakukan pada tanggal 2 April 2020. Yang mana untuk waktu penawaran mulai jam 14.00 sampai 16.00 WIB. Acara pelelangan tersebut tidak dihadiri oleh peserta, tujuannya adalah terhindar dari kerumunan yang memiliki potensi terjadi penyebaran virus Covid-19.
Soal KPK lelang mobil perang versi sipil, barang rampasan yang dilakukan pelelangan adalah mobil Mini Cooper 1.6 AT 2010 yang memiliki harga batas Rp. 273.231.000 dengan jaminan uang sebesar Rp. 60 juta. Ditambah lagi satu unit mobil range Rover 5.0L V8 AT 2011 dengan batas harga Rp. 758.264.000 dan untuk uang jaminannya adalah Rp. 154 juta.
Selanjutnya ada 1 mobil lagi yang dilelang yakni Hummer type H2 2010. Untuk harga batasnya adalah Rp. 1.765.960.000 dengan uang jaminannya adalah Rp. 360 juta. Mobil ini terbilang langka karena dibuat menjadi versi sipil yang asalnya adalah kendaraan perang yang diandalkan oleh tentara AS.
>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan daftarnya di sini
3 mobil dilelang oleh KPK
"Barang-barang yang dilelang itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Dengan hasil KPK lelang mobil perang versi sipil yang dimasukkan dalam khas negara setidaknya dapat menambah pemasukan dan juga mengurangi kerugian akibat korupsi. Kita berharap para pelaku korupsi memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo