Bocoran Poin Perpres Mobil Listrik Diungkapkan Oleh Menperin
14/08/2019 | Abdul
Berkaitan dengan poin Perpres mobil listrik, dari pihak Airlangga Hartarto selaku Menteri Perindustrian (Menperin) memberikan sedikit bocoran mengenai isi dari Perpres tersebut. Jadi untuk isinya salah satunya adalah mengatur dalam TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang diperuntukkan untuk KBM (Kendaraan Bermotor Listrik) mobil ataupun BEV (Battery Electric Vehicle).
Mobil listrik kendaraan masa depan dengan teknologi yang sangat modern
>>> Baca Juga, Ini Tanggapan Toyota Sehubungan Dengan Tanda Tangan Perpres Kendaraan Listrik
"Isi perpres ada yang mengatur TKDN, itu sudah diatur. Kemudian mengatur pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," ujar Airlangga saat ditemui oleh media pada sela-sela pembukaan Pameran Industri Otomotif yang bertempat di Gedung Kemenperin, Jakarta Pusat pada hari Selasa (13/8/2019).
Pihaknya juga menambahkan, bahwasanya untuk mobil listrik produksi awalnya diwajibkan untuk memenuhi TKDN. Untuk minimum TKDN yaitu 35% dan pihaknya juga mempunyai harapan bahwa untuk TKDN persenannya dapat dilakukan peningkatan untuk kedepannya.
"Produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen. Angka ini berlaku sampai 2023 dan diharapkan setelahnya bisa bertambah beberapa persen," kata Airlangga.
Bahkan pihaknya juga mengatakan bahwa untuk isi poin Perpres mobil listrik lainnya berhubungan dengan insentif. Adapun insentif ini merupakan salah satu perubahan daripada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Bahkan untuk insentif mobil listrik telah diberikan oleh pihak Kementerian Keuangan. Beberapa insentif diantaranya adalah pemberian tax allowance yang diperuntukkan bagi industri suku cadang, pemberian tax holiday yang diperuntukkan bagi integrasi kendaraan listrik yang menggunakan baterai dan impor kendaraan dalam jangka tertentu.
>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini
Perpres mobil listrik telah diteken, bocorannya akan ada insentifnya
Selain bocoran poin Perpres mobil listrik tersebut. Dari pihak pemerintah sendiri telah siap untuk memberikan keringanan pajak yang diperuntukkan pada kendaraan jenis sedan. Bagi sobat yang belum tahu, bahwasanya untuk pajak mobil sedan dibandingkan dengan mobil MPV lebih besar sedan. Sementara untuk otomotif global pasar terbesarnya datang mulai dari mobil sedan.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo