Bagaimana Yang Lama Jika Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan Dilakukan?

16/08/2021 | Abdul

Plat nomor menjadi salah satu pembedan setiap kendaraan. Selain itu juga digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan baik pemilik ataupun pembayaran pajak yang dilakukan. Umumnya plat nomor menggunakan warna merah, hitam dan kuning. Namun terdapat informasi akan terjadi perubahan warna plat nomor kendaraan.

Adapun perubahan pada warna plat nomor dilakukan pada kendaraan pribadi. Dimana peraturannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45. Terdapat 4 warna dasar untuk plat nomor yaitu:

Gambar ini menunjukkan ilustrasi plat nomor warna putih tulisan hitam

Rencana plat nomor ganti warna masih tahun depan

>>> Ingin Pelat Nomor Cantik? Ini Pajak Pelat Nomor Kendaraan Bermotor yang Harus Dibayar

  • Putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan
  • Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
  • Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bebas

Adapun tujuan perubahan warna plat nomor kendaraan perseorangan untuk mempermudah dalam pemantauan yang melalui kamera CCTV. Jadi kamera CCTV yang berfungsi membantu sistem tilang elektronik (ETLE) bisa lebih mudah dalam menangkap gambar plat nomor.

Di banyak wilayah Indonesia penerapan tilang elektronik telah dilakukan. Akan tetapi masih ada kendala dalam melaukan identifikasi pada plat nomor dengan warna teks putih dan warna dasar hitam.

Berhubungan dengan hal tersebut dari pihak Kombes Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia dilansir dari laman Korlantas Polri menyebutkan, bahwasanya kesalahan membaca kamera ETLE seperti angka 5 terbaca S dan angka 1 terbaca I. Mengingat alat tilang elektronik menggunakan kamera yang telah dipasang di banyak tempat. Dengan adanya perubahan warna plat nomor maka tidak akan lagi terjadi kesalahan dalam identifikasi.

>>>  Baca Juga, Membeli Mobil Baru Honda Bulan Agustus Bisa Bebas Biaya!

Gambar ini menunjukkan kamera CCTV untuk tilang elektronik

Penggantian warna plat nomor untuk mencegah terjadi kesalahan identifikasi

>>>  Baca Juga, Adu Kecepatan Ferrari Dengan Superkart , Ini Hasilnya!

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.

Namun adanya rencana tersebut tentu membuat masyarakat khawatir. Apakah ada kenaikan biaya dalam proses pembuatan ataupun perpanjangan plat nomor dan STNK. Pihak Kombes Taslim Chairuddin menyebutkan, baik untuk pembuatan STNK dan juga perpanjangan biaya yang ditanggung oleh pemohon tidak ada perubahan.

"Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk rencana dilakukan perubahan warna plat nomor kendaraan akan mulai tahun 2022. Hal tersebut disebabkan masih menunggu proses serta kesiapan materialnya.  Salah satu hal pertanyaan yang muncul ketika mendapatkan informasi tersebut adalah bagaimana dengan STNK lama yang masih hidup atau aktif, apalagi baru membayar pajak atau ganti plat nomor?

>>> PT HPM Kembali Gelar Honda Racing Simulator Champion Dengan Hadiah Lebih Besar

Gambar ini menunjukkan beberapa orang sedang berada di kantor Samsat

Saat diberlakukan plat warna putih, plat dengan warna hitam yang masih aktif tidak perlu khawatir

Masyarakat tidak perlu khawatir karena untuk plat nomor lama masih tetap digunakan jika masih hidupatau aktif. Dengan begitu pemilik kendaraan yang plat nomornya masih aktif tidak merasa dirugikan.

Adapun perubahan yang dilakukan dimulai untuk kendaraan yang baru daftar kemudian perpanjangan STNK, balik nama sampai kendaraan yang dilakukan ubahan NRKB. Untuk ubahan warna sudah dilakukan diskusi dan juga kajian  terlebih dahulu. Bahkan juga mencontoh negara lain yang telah lebih dulu mengandalkan ETLE.

>>> Baca berita menarik lainnya seputar mobil di Mobilmo.com