Warga Sipil Tak Dilarang Pakai Plat Nomor Khusus?

07/10/2017 | Mobilmo.com

Aksi warga sipil yang menggunakan mobil dengan plat nomor milik pejabat kepolisian kembali terjadi dan jadi pembicaraan di media sosial. Atas ulahnya, pria tersebut kemudian dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Tampak jelas dalam foto yang tersebar, sebuah Toyota Fortuner warna hitam terparkir dengan plat nomor 733-XXXX dan logo Korps Kepolisian.

Sebenarnya bagaimana aturan penggunaan nomor khusus untuk tanda nomor kendaraan? Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, Kombes Pol Unggul Sedyantoro menjelaskan bahwa secara aturan plat nomor khusus tidak boleh digunakan oleh warga sipil, sebab itu hanya diperuntukkan untuk pejabat tertentu. "Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," jelas Kombes Pol Unggul Sedyantoro. Selain warna plat dan nomor khusus untuk para pejabat, warga sipil juga tidak diperkenankan menggunakan nomor-nomor tertentu. Misalnya inisial RF, sebab nomot itu khusus untuk kendaraan pejabat negara setingkat Eselon II ke atas hingga kendaraan para menteri.

Inisial RFU, RFL, RFD, dan RFP juga tak boleh digunakan warga sipil. Keempat kode tersebut dikhususkan untuk pejabat di TNI dan Polri. RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut, RFD untuk Angkatan Darat, dan RFP untuk Polisi Lalu ada lagi kode RFQ, RFH, RFO dan yang serupa. Warga sipil tak boleh menggunakannya untuk tanda nomor kendaraan sebab kode-kode tersebut untuk kendaraan pejabat di bawah eselon II. Kode CC dan CD khusus untuk kendaraan diplomatik kedutaan besar, singkatan dari Corps Consulaire dan Corps Diplomatique.

Memilih nomor sendiri untuk plat nomor kendaraan Tidak masalah masyarakat sipil mau memilih nomor tertentu untuk plat nomor kendaraannya, asalkan tidak masuk dalam kategori kode yang dilarang seperti di atas, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah sudah mengaturnya lewat PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ jelas-jelas di atur mengenai jenis dan biaya yang harus dikeluarkan. Dalam kolom L tertulis biaya Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, sebagai berikut:
  • Satu angka tanpa huruf belakang Rp 20 juta, dengan huruf belakang Rp 15 juta.
  • Dua angka tanpa huruf belakang Rp 15 juta, dengan huruf belakang Rp 10 juta.
  • Tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.
  • Empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta, dengan huruf belakang Rp 5 juta.