Warga Sipil Tak Dilarang Pakai Plat Nomor Khusus?
07/10/2017 | Mobilmo.com
Aksi warga sipil yang menggunakan mobil dengan plat nomor milik pejabat kepolisian kembali terjadi dan jadi pembicaraan di media sosial. Atas ulahnya, pria tersebut kemudian dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Tampak jelas dalam foto yang tersebar, sebuah Toyota Fortuner warna hitam terparkir dengan plat nomor 733-XXXX dan logo Korps Kepolisian.



- Satu angka tanpa huruf belakang Rp 20 juta, dengan huruf belakang Rp 15 juta.
- Dua angka tanpa huruf belakang Rp 15 juta, dengan huruf belakang Rp 10 juta.
- Tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.
- Empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta, dengan huruf belakang Rp 5 juta.
CARI BERITA
Berita mobil populer
Review mobil populer
Spesifikasi Mobil Suzuki Karimun Wagon R Blind Van 2015 : Kendaraan Pekerja Keras Dengan Kargo Luas
Review Toyota Avanza 2008 : Mobil MPV Keluarga Dengan Kaki-Kaki Yang Sangat Baik
Spesifikasi Mobil Daihatsu Taft 1996 : Mobil 90-an Bisa Untuk Bernostalgia
Spesifikasi Mobil KIA Sedona 2016 : MPV Premium Temani Perjalanan Bersama Keluarga
Daihatsu Dress-Up Challenge 2020 Tahun Ini Dilakukan Secara Virtual
Spesifikasi Mobil Suzuki Swift 2013 : Mobil Mungil Untuk Temani Aktivitas Di Perkotaan
Ditlantas Polda Jatim Siapkan Tilang Elektronik Seluruh Jatim