Operasi Zebra 2017 Banyak Menjaring Pengemudi Tanpa SIM
04/11/2017 | Mobilmo.com
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki bagi pengendara kendaraan, baik itu mobil maupun sepeda motor. SIM adalah bukti bahwa pengendara memang benar-benar layak mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pelanggaran atas hal itu atau tidak memiliki SIM bisa membuat pengemudi terkena tilang saat razia lalu lintas.
Meski begitu, fakta di lapangan berkata lain. Masih banyak pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat razia lalu lintas. Ada yang karena sudah habis masa berlakunya, ada yang karena lupa membawa, bahkan ada yang terang-terangan terbukti belum memiliki SIM.
Operasi Zebra yang diselenggarakan Korlantas Polri mulai 1 November 2017 lalu banyak mendapati pelanggaran atas aturan tersebut.
Kepala Seksi tata tertib dari Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Sulardi menjelaskan, aturan kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada pasal 77 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”
Oleh karena itu pihaknya secara tegas akan menindak pengemudi yang jelas-jelas tidak bisa menunjukkan kelengkapan adminstrasi saat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat razia berlangsung hingga 14 November 2017 yang akan datang.
"Semua pelanggaran kasat mata atau administrasi kami tilang," tutur Sulardi di sela-sela kegiatan razia.
Sulardi juga mengungkapkan dalam satu hari rata-rata ada 500 pengemudi yang terkena tilang dengan berbagai macam jenis pelanggaran.
Para pengemudi yang terjaring razia dan terkena tilang tidak semuanya tidak tahu kalau ada operasi. Samidin misalnya, salah satu pengemudi ini tahu kalau saat ini sedang dilaksanakan operasi zebra. Meski SIM yang dimilikinya sudah habis masa berlaku dia tetap saja melintas di jalan raya yang sedang ada razia. Wal hasil dia mendapatkan “surat cinta” dari petugas. Saat ditanya adakah pelanggaran lain selain SIM mati, dia mengaku tidak ada.
"Enggak ada pelanggaran lain, cuma SIM mati saja. Ikut sidang saja," ujar Samidin.
Sekedar informasi, Operasi Zebra yang diselenggarakan Korlantas Polri ini akan berlangsung hingga tanggal 14 November 2017 dan berlangsung di seluruh wilayah di Indonesia. Fokus utama dari kegiatan ini adalah penegakan hukum. Oleh karena itu segala pelanggaran lalu lintas baik itu dari sisi kendaraannya, kelengkapan pengemudinya atau perilaku pengemudi bakal ditindak tegas dengan tilang di tempat.
CARI BERITA
Berita mobil populer
Review mobil populer
Spesifikasi Mobil Suzuki Karimun Wagon R Blind Van 2015 : Kendaraan Pekerja Keras Dengan Kargo Luas
Review Toyota Avanza 2008 : Mobil MPV Keluarga Dengan Kaki-Kaki Yang Sangat Baik
Spesifikasi Mobil Daihatsu Taft 1996 : Mobil 90-an Bisa Untuk Bernostalgia
Spesifikasi Mobil KIA Sedona 2016 : MPV Premium Temani Perjalanan Bersama Keluarga