Mobil Kena Derek, Begini Caranya Agar Tak Memberatkan
10/11/2017 | Mobilmo.com
Sanksi derek terhadap mobil yang diparkir sembarangan hampir selalu mendapat perlawanan dari sang pemilik. Ya, kebanyakan dari mereka memang merasa tak melanggar aturan. Jadi mengajukan protes keberatan.
Sebenarnya sanksi derek bagi mobil pelanggar lalu lintas bukanlah sanksi baru. Aturan ini sudah diberlakukan terutama di Jakarta mulai tahun 2014 dengan petugas Dinas Perhubungan DKI sebagai eksekutornya.
Sigit Wijatmoko selaku Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menuturkan, pihak Dishub tidak serta merta melakukan tindakan derek mobil. Khusus bagi mobil yang berhenti atau parkir yang dipastikan tidak sesuai aturan seperti di sembarang tempat, atau dilokasi yang terpasang rambu dilarang parkir.
Tak hanya berlaku bagi mobil yang parkir lama ditinggal pengemudinya, namun juga bagi mobil yang berhenti parkir dengan sopir di dalamnya, kalau sudah pasti melanggar pasti akan ditindak.
"Kita melihat kontribusinya terhadap kemacetan. Kalau kendaraannya memakan bahu jalan dan membuat lebar jalur berkurang tentu harus dipindahkan (diderek)," tutur Sigit kepada salah satu media, Kamis (9/11/2017).
Selain dilakukan di jalan-jalan protokol, sanksi derek juga diberlakukan bagi kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan pemukiman warga. Jadi bagi warga yang punya mobil dihimbau untuk memiliki lahan parkir atau garasi di rumahnya. Atau setidaknya menyediakan tempat yang bisa digunakan parkir dan tidak mengganggu orang lain seperti tanah lapang yang nganggur, atau lahan yang memang disediakan oleh warga untuk digunakan bersama sebagai lahan parkir. Dengan begitu Sigit menjamin Dishub tidak akan melakukan sanksi derek mobil.
"Kalau misal tidak punya garasi, tapi parkirnya di tanah lapang, ya buat apa kita pindahkan," tutur dia.
Sanksi derek yang dilakukan Dinas Perhubungan bagi mobil yang melanggar aturan juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi Pasar 62 ayat (3). Disitu tertulis:
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut :
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Di wilayah ibu kota Jakarta, setiap kendaraan yang terkena razia dan diderak akan dibawa ke tempat terdekat yang memang dipersiapkan untuk menampung kendaraan yang kena derek. Ada 5 lokasi yang sudah disediakan oleh Dinas Perhubungan yaitu:
- Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat);
- Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan);
- Terminal Rawamangun (Jakarta Timur);
- Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat); dan
- Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso.
CARI BERITA
Berita mobil populer
Review mobil populer
Spesifikasi Mobil Suzuki Karimun Wagon R Blind Van 2015 : Kendaraan Pekerja Keras Dengan Kargo Luas
Review Toyota Avanza 2008 : Mobil MPV Keluarga Dengan Kaki-Kaki Yang Sangat Baik
Spesifikasi Mobil Daihatsu Taft 1996 : Mobil 90-an Bisa Untuk Bernostalgia
Spesifikasi Mobil KIA Sedona 2016 : MPV Premium Temani Perjalanan Bersama Keluarga