Mobil Kena Derek, Begini Caranya Agar Tak Memberatkan

10/11/2017 | Mobilmo.com

Sanksi derek terhadap mobil yang diparkir sembarangan hampir selalu mendapat perlawanan dari sang pemilik. Ya, kebanyakan dari mereka memang merasa tak melanggar aturan. Jadi mengajukan protes keberatan. Sebenarnya sanksi derek bagi mobil pelanggar lalu lintas bukanlah sanksi baru. Aturan ini sudah diberlakukan terutama di Jakarta mulai tahun 2014 dengan petugas Dinas Perhubungan DKI sebagai eksekutornya.

Sigit Wijatmoko selaku Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menuturkan, pihak Dishub tidak serta merta melakukan tindakan derek mobil. Khusus bagi mobil yang berhenti atau parkir yang dipastikan tidak sesuai aturan seperti di sembarang tempat, atau dilokasi yang terpasang rambu dilarang parkir. Tak hanya berlaku bagi mobil yang parkir lama ditinggal pengemudinya, namun juga bagi mobil yang berhenti parkir dengan sopir di dalamnya, kalau sudah pasti melanggar pasti akan ditindak. "Kita melihat kontribusinya terhadap kemacetan. Kalau kendaraannya memakan bahu jalan dan membuat lebar jalur berkurang tentu harus dipindahkan (diderek)," tutur Sigit kepada salah satu media, Kamis (9/11/2017). Selain dilakukan di jalan-jalan protokol, sanksi derek juga diberlakukan bagi kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan pemukiman warga. Jadi bagi warga yang punya mobil dihimbau untuk memiliki lahan parkir atau garasi di rumahnya. Atau setidaknya menyediakan tempat yang bisa digunakan parkir dan tidak mengganggu orang lain seperti tanah lapang yang nganggur, atau lahan yang memang disediakan oleh warga untuk digunakan bersama sebagai lahan parkir. Dengan begitu Sigit menjamin Dishub tidak akan melakukan sanksi derek mobil. "Kalau misal tidak punya garasi, tapi parkirnya di tanah lapang, ya buat apa kita pindahkan," tutur dia.

Sanksi derek yang dilakukan Dinas Perhubungan bagi mobil yang melanggar aturan juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi Pasar 62 ayat (3). Disitu tertulis: (3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut : a. penguncian ban Kendaraan Bermotor; b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Di wilayah ibu kota Jakarta, setiap kendaraan yang terkena razia dan diderak akan dibawa ke tempat terdekat yang memang dipersiapkan untuk menampung kendaraan yang kena derek. Ada 5 lokasi yang sudah disediakan oleh Dinas Perhubungan yaitu:
  1. Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat);
  2. Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan);
  3. Terminal Rawamangun (Jakarta Timur);
  4. Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat); dan
  5. Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso.
Mobil baru dikembalikan ke pemilik setelah pemilik melunasi denda yang harus dibayarkan, yaitu sebesar Rp 500.000. Itu adalah besaran awal denda untuk satu hari (sampai jam 00.00 WIB) dan berlaku akumulatif. Artinya jika kendaraan tidak diambil pada hari itu, denda akan meningkat dengan besaran yang sama tiap hari. Contoh, pemilik baru mengambilnya esok hari, denda yang harus dibayarkan menjadi Rp 1.000.000. Bila belum diambil juga dan baru diambil esok hari lagi, maka denda akan ditambah sebesar Rp 500.000 dan begitu seterusnya.

Jadi agar tidak memberatkan diri, usahakan untuk tidak berhenti atau parkir sembarangan. Atau kalau memang sudah kadung kena razia dan mobil kena sanksi derek, segera diambil hari itu juga agar denda tidak berlipat.