Berteduh Sembarangan Bisa Ditilang Dan Didenda Hingga Rp 500 Ribu

20/10/2017 | Mobilmo.com

Namanya kehujanan, mau apa lagi kalau tidak berteduh. Itu adalah hal paling biasa dilakukan para pengendara sepeda motor saat tidak membawa jas hujan, sementara hujan turun cukup lebat. Persiapan pakaian hujan sering kali disepelekan, padahal akan sangat penting terutama saat musim hujan. Berteduh menjadi cara paling melindungi tubuh dari siraman air hujan. Dan tempat favorit selain di emperan toko atau rumah milik orang lain adalah underpass, jembatan layang dan juga di bawah jembatan penyeberangan.

Bukannya tidak diperbolehkan untuk berteduh. Hanya saja pemilihan tempat yang kurang tepat terkadang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Bisa saja mengganggu kelancaran lalu lintas karena berhentinya memakan ruang jalan, atau berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi orang lain. Tidak sedikit yang akhirnya cekcok dengan pengguna jalan lain yang merasa haknya untuk melintas diambil untuk berteduh. Soal berhenti bagi pengguna kendaraan di jalan raya sebetulnya sudah diatur. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah memberikan batasan. Pada pasal 118 tertulis: Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali: a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau c. di jalan tol.

Pasal diatas cukup jelas menerangkan tempat-tempat yang boleh digunakan untuk berhenti bagi pengendara kendaraan bermotor termasuk sepeda motor, dan juga tempat-tempat yang dilarang digunakan untuk berhenti. Tentu saja pelanggaran terhadap aturan tersebut ada konsekuensi yang juga diatur dalam undang-undang. Ada sanksi yang harus diterima para pelanggar seperti yang tertera pada pasal 287 ayat 3. (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 106 ayat 4 yang dimaksud pada pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain. Ada lagi pasal lain yang juga bisa digunakan untuk menjerat para pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Seperti pasal 282 yang bunyinya: Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi, dari pada berurusan dengan penegak hukum akibat berhenti sembarangan, akan lebih baik bagi para pengendara khususnya sepeda motor mempersiapkan diri segala sesuatu yang dibutuhkan. Terutama di musim hujan, persiapan jas hujan yang aman, sepatu karet tahan air harus diprioritaskan. Berhenti sesaat di tempat yang aman untuk mengenakan jas hujan masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sudah membikin lalu lintas tersendat dan mengganggu perjalanan orang lain, jangan kaget kalau tiba-tiba ada petugas memberikan surat tilang.