Hari Ini Ditlantas Polda Metro Jaya Uji Coba Penggunaan Speed Gun Atau Alat Pengukur Kecepatan
05/08/2017 | Mobilmo.com
Hingga sampai saat ini, mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi masih menjadi faktor paling utama terjadinya kecelakaan di jalan raya disamping karena mengantuk, kelelahan, maupun kelalaian para pengemudi itu sendiri. Dengan dasar inilah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Jika dulu hanya dilakukan secara manual, melihat dengan mata telanjang sehingga besar sekali pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi banyak yang terlewat, mungkin mulai saat ini hal tersebut sudah bisa diminimalisir, karena Ditlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan uji coba menggunakan alat pengukur kecepatan atau Speed Gun, seperti yang digunakan di jalan-jalan bebas hambatan di luar negeri.
- Batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam. Atau 60 km/jam sampai dengan 100 km/jam.
- Sedangkan untuk batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan perkotaan adalah 50 km/jam.
- Sementara untuk batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan pemukiman penduduk hanya dibatasi maksimal 30 km/jam.
CARI BERITA
Berita mobil populer
Review mobil populer

Spesifikasi Mobil Suzuki Karimun Wagon R Blind Van 2015 : Kendaraan Pekerja Keras Dengan Kargo Luas

Review Toyota Avanza 2008 : Mobil MPV Keluarga Dengan Kaki-Kaki Yang Sangat Baik

Spesifikasi Mobil Daihatsu Taft 1996 : Mobil 90-an Bisa Untuk Bernostalgia

Spesifikasi Mobil KIA Sedona 2016 : MPV Premium Temani Perjalanan Bersama Keluarga