Dukung Penerapan E-Tilang, Warna Plat Nomor Kendaraan Bakal Diganti

26/09/2017 | Mobilmo.com

Baru saja E-Tilang diperkenal kepada publik, ada lagi aturan baru yang diwacanakan. Korlantas Polri berencana mengganti warna warna plat nomor kendaraan bermotor atau nopol dengan warna baru. Pilihan jatuh pada warna yang lebih terang. Hal ini seperti perlu dilakukan guna mendukung secara penuh penerapan E-Tilang yang menggunakan kamera CCTV (Closed Circuit Television). Selama uji coba, plat nomor dengan warna dasar hitam banyak yang sulit dibaca. Meskipun nanti ada chip sensor yang dipasang pada setiap plat nomor, wacana penggantian warna dasar plat kemungkinan besar tetap diterapkan.

Saat ditanya media kapan waktunya rencana ini akan diimplementasikan, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Chryshnanda Dwilaksana, belum bisa memberikan kepastian. Menurutnya, Korlantas tidak akan tergesa-gesa. Sebelum wacana ini dijadikan sebuah regulasi, persiapan harus dilakukan secara matang agar nanti saat pelaksanaan tidak kacau balau dan amburadul. “Implementasinya bertahap, dan dibuat kajianya. Don’t be haste,” kata Chryshnanda kepada media, Senin, 25 September 2017. Faktor lain yang menjadi alasan penerapan E-Tilang dan wacana penggantian warna plat nomor adalah makin banyaknya kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya. Dengan cara manual dan konvensional, kontrol dan penindakan terhadap pelanggaran menjadi lebih susah, lama dan mungkin juga bisa tidak akurat. Hal ini bisa menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan. “Cara manual, parsial, dan konvensional akan banyak masalah. Pasalnya kendaraan semakin banyak, dan tidak mungkin menindak dengan waktu yang cepat, tepat dan akurat, sehingga berpotensi menemukan kegagalan, untuk mencapai tujuan yang signifikan,” tutur Chryshnanda. Uji Coba E-Tilang CCTV di Semarang

Aplikasi E Tilang. Photo : detikOto

Sebelumnya dan hingga saat ini, ramai diberitakan tentang E-Tilang, yaitu tilang atas pelanggaran yang terekam melalui kamera CCTV. Sosialisasi sudah dilakukan, uji coba juga telah dilakukan di beberapa kota. Hasilnya, ternyata masih banyak pengemudi yang nekad melakukan pelanggaran berlalu lintas, seperti yang tejadi di Semarang, Jawa Tengah. Seperti uji coba perdana yang dilakukan di Semarang hari Senin, 25 September 2017. Dinas Perhubungan (Dishub) kota Semarang merekam sekitar 88 pelanggaran yang dilakukan pengendara. Jumlah itu adalah akumulasi pelanggaran di titik-titik yang dipasang kamera CCTV dan direkam selama 2 jam mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Pelanggaran terbanyak dilakukan di persimpangan Tlogosari, di traffic lights Jalan Supriyadi. Disitu tercatat sebanyak 63 pelanggaran selama waktu dua jam saja. Menurut Ambar Prasetyo selaku Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, ada empat lokasi di Semarang yang paling sering terjadi pelanggaran lalu lintas dan terekam CCTV, yaitu persimpangan Kaligarang, persimpangan Tlogosari, persimpangan Fatmawati dan persimpangan Pasar Kambing. Nantinya, data-data yang masuk di Automatic Traffic Control System ( ATCS) Dinas Perhubungan Kota Semarang akan diteruskan kepada Satlantas Polrestabes Semarang melalui Ditlantas Polda Jawa Tengah, agar para pelanggar bisa ditindak sesuai aturan yang ada. "Nanti kami akan rekam kemudian kami kirimkan data pelanggar kepada Ditlantas Polda Jateng kemudian akan dilanjutkan ke Satlantas Polrestabes Semarang," kata Ambar kepada salah satu media. Selain mengomentari para pengemudi yang melakukan pelanggaran, Ambar juga memberikan apresiasi kepada warga Semarang yang telah tertib berlalu lintas. "Ternyata sosialisasi yang kami lakukan kemarin ada dampaknya. Dari 26 alat pantau CCTV milik kami, hanya terpantau empat lokasi yang banyak pelanggaran," katanya.

Di tempat terpisah, M. Khadik selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang menghimbau agar warga Semarang tidak perlu resah dengan penerapan E-Tilang atau tilang menggunakan kamera CCTV ini. Dia juga menjelaskan bahwa pengawasan lalu lintas akan dilakukan mulai pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 22.00 WIB malam dengan pembagian petugas pemantau menjadi dua sift. Bila diperlukan, pemantauan akan dilakukan selama sehari semalam penuh atau 24 jam. " Ini dibagi menjadi dua shift, tapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang sampai 24 jam," ungkapnya.