Aturan Wajib Garasi; Jangan Regulasinya Yang Dinilai Negatif, Tapi Pikirkan Juga Soal Etika
09/09/2017 | Mobilmo.com
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali gencar menyuarakan aturan kepemilikan garasi bagi para pemilik mobil, baik itu badan usaha maupun pribadi. Langkah ini dilakukan sebagai wujud implementasi Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tentang Transportasi yang telah diundangkan tiga tahun lalu, tepatnya 29 April 2014. Salah satu pasal Perda tersebut, yaitu pasal 140 dari ayat satu sampai lima mengatur kewajiban memiliki garasi bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Berbagai respon masyarakat muncul terkait dengan wacana diterapkannya aturan tersebut. Banyak yang menilai bahwa langkah pemerintah tersebut positif demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban. Di sisi yang lain, banyak juga yang menerima namun dengan keberatan. Alasannya tidak semua orang memiliki garasi sementara dia sangat butuh memiliki mobil guna menunjang aktifitasnya.
Gaikindo sendiri memilih memandang aturan ini dari sudut bisnis dan market kendaraan. Menurut Gaikindo, pemerintah perlu


CARI BERITA
Berita mobil populer
Review mobil populer
Spesifikasi Mobil Suzuki Karimun Wagon R Blind Van 2015 : Kendaraan Pekerja Keras Dengan Kargo Luas
Review Toyota Avanza 2008 : Mobil MPV Keluarga Dengan Kaki-Kaki Yang Sangat Baik
Spesifikasi Mobil Daihatsu Taft 1996 : Mobil 90-an Bisa Untuk Bernostalgia
Spesifikasi Mobil KIA Sedona 2016 : MPV Premium Temani Perjalanan Bersama Keluarga
Daihatsu Dress-Up Challenge 2020 Tahun Ini Dilakukan Secara Virtual
Spesifikasi Mobil Suzuki Swift 2013 : Mobil Mungil Untuk Temani Aktivitas Di Perkotaan
Ditlantas Polda Jatim Siapkan Tilang Elektronik Seluruh Jatim