Aturan Sebenarnya, Angkutan Umum Wajib Menutup Pintu Saat Berjalan
21/10/2017 | Mobilmo.com
Upaya pihak kepolisian dalam menumbuhkan perilaku berlalu lintas masyarakat yang baik dan benar terus dilakukan melalui beragam operasi. Polri memang memiliki target besar untuk menjadikan tahun ini Tahun Keselamatan Lalu Lintas.
Tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda dua, kendaraan beroda empat lebih juga jadi sasaran sosialisasi. Setelah sebelumnya muncul peringatan buat para pengedara sepeda motor untuk tidak berteduh dari hujan di bawah jembatan layang, underpass dan di bawah jembatan penyeberangan, kini ada lagi anjuran baru soal keamanan angkutan umum roda empat.
Salah satu yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah kebiasaan angkutan umum tidak menutup pintu penumpang saat mobil sedang berjalan. Pihak kepolisian harus menjelaskan ulang bahwa apa yang dilakukan pengemudi angkutan itu berbahaya, baik untuk penumpang maupun pengguna jalan yang lain.
CARI BERITA
Berita mobil populer
Review mobil populer

Spesifikasi Mobil Suzuki Karimun Wagon R Blind Van 2015 : Kendaraan Pekerja Keras Dengan Kargo Luas

Review Toyota Avanza 2008 : Mobil MPV Keluarga Dengan Kaki-Kaki Yang Sangat Baik

Spesifikasi Mobil Daihatsu Taft 1996 : Mobil 90-an Bisa Untuk Bernostalgia

Spesifikasi Mobil KIA Sedona 2016 : MPV Premium Temani Perjalanan Bersama Keluarga