Aturan Sebenarnya, Angkutan Umum Wajib Menutup Pintu Saat Berjalan

21/10/2017 | Mobilmo.com

Upaya pihak kepolisian dalam menumbuhkan perilaku berlalu lintas masyarakat yang baik dan benar terus dilakukan melalui beragam operasi. Polri memang memiliki target besar untuk menjadikan tahun ini Tahun Keselamatan Lalu Lintas. Tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda dua, kendaraan beroda empat lebih juga jadi sasaran sosialisasi. Setelah sebelumnya muncul peringatan buat para pengedara sepeda motor untuk tidak berteduh dari hujan di bawah jembatan layang, underpass dan di bawah jembatan penyeberangan, kini ada lagi anjuran baru soal keamanan angkutan umum roda empat. Salah satu yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah kebiasaan angkutan umum tidak menutup pintu penumpang saat mobil sedang berjalan. Pihak kepolisian harus menjelaskan ulang bahwa apa yang dilakukan pengemudi angkutan itu berbahaya, baik untuk penumpang maupun pengguna jalan yang lain.

"Masih banyak didapatkan pengemudi kendaraan bermotor, terutama angkutan umum, yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan. Ini tentunya akan membahayakan keselamatan penumpang dan keselamatan orang lain di luar angkutan itu sendiri," terang AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada media Jumat 20 Oktober 2017. Anjuran kepolisian buat angkutan umum agar menutup pintu saat mobil sedang berjalan bukannya tidak berlandaskan. Aturan tentang hal ini sudah ada undang-undang yang mengatur, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada Paragraf 9 yang mengatur Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum pasal 124 berbunyi (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib: a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan; b. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; c. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; d. memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang; e. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan f. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. Pada poin e. di atas tertulis sangat jelas bahwa pengemudi angkutan umum dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan. Sebagai konsekuensi, pengemudi yang melakukan pelanggaran terhadap pasal di atas bakal dikenakan hukuman baik itu kurungan maupun denda, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 300 huruf c. Disitu tertulis: Pasal 300 Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang: a. …. b. …. atau c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.

Selama ini sebagian besar angkutan umum belum mempraktekkan kewajiban menutup pintu sesuai aturan pasal 124 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Pengemudi, kondektur atau kernet seolah sepakat bahwa menutup pintu penumpang saat mobil berjalan bukan hal penting untuk diperhatikan. Tapi ingat, bila terjadi kecelakaan pada penumpang atau orang lain yang salah satu faktornya karena tidak ditutupnya pintu saat berjalan, pengemudi bisa dijerat dengan hukum. Polisi pasti melakukan penyelidikan menyeluruh sehingga semua faktor yang berperan dalam timbulnya kecelakaan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kalau situasi tersebut berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas, tentunya akan dilakukan proses penyidikan terhadap kecelakaan sesuai peraturan undang-undang. Ini melingkupi hukum acara pidana, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan sampai peraturan Kapolri no 15 tahun 2013 tentang tata cara penyidikan kecelakaan lalu lintas," tutur Budiyanto.
Nah, dengan adanya sosialisasi peraturan ini kepada pengemudi angkutan umum, diharapkan para pengemudi lebih sadar dan mau patuh terhadap aturan yang berlaku. Sehingga tujuan berkendara secara aman dan nyaman bisa terpenuhi.