Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Ada Diskon 50% Lho Di DKI Jakarta

21/12/2020 | Abdul

Pajak kendaraan bermotor menjadi suatu yang wajib dibayarkan oleh pemilik setiap tahunnya. Meskipun sebenarnya ada yang tidak membayarnya karena beragam alasan. Disamping hal tersebut dari pihak Pemprov DKI Jakarta sedang fokus terhadap sektor perpajakan guna untuk membuat kas daerah mengalami peningkatan, hal tersebut termasuk juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Gambar ini menunjukkan tempat pengesahan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Pajak kendaraan harus dibayarkan setiap tahunnya

>>> Baca Juga, Promo Akhir Tahun, Membeli KIA Seltos 2020 Bisa Dapat Diskon Dan Bonus Lain

Saat ini tinggal beberapa hari lagi menjelang akhir tahun, yang mana terdapat hal menarik dalam dunia perpajakan. Dari pihak Pemprov melakukan upaya untuk menghapus sanksi administratif dan memberikan keringanan pokok pajak dengan melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).

Berkaitan dengan hal tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang terdapat pada Nomor 115 Tahun 2020. Pengesahannya dilakukan pada tanggal 11 Desember 2020, bahkan tidak hanya berhubungan dengan kendaraan bermotor saja. Keringanan juga ditujukan pada pajak Perhotelan, Reklame, Parkir, Hiburan, Restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Terkait pajak kendaraan bermotor terdapat 2 point penting yang perlu diperhatikan.

Adapun yang pertama adalah terdapat keringanan pokok pajak yang ditujukan untuk angkutan umum penumpang dengan diskon 50%. Hanya saja terdapat syaratnya yakni tidak memiliki tunggakan. Yang menarik adalah tidak ada permohonan untuk mendapatkan keringanan tersebut jadi sudah otomatis. Diskon tersebut juga berlaku pada wajib pajak yang kewajibannya belum terpenuhi. Namun untuk pajaknya yang sudah dipenuhi tidak ada kompensasi.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Gambar ini menunjukkan selebaran keringanan pokok pajak kendaraan

Ada diskon 50% pembayaran pajak di DKI Jakarta

>>> Baca Juga, Ada Yang Menarik, Program Rainy Campaign Dari Mitsubishi Untuk Para Konsumennya

Seperti yang ditulis dalam Pergub Pasal 2 Ayat 4:

“Keringanan pokok Pajak sebagaimana dimaksud diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya.”

Sementara yang kedua adalah terdapat penghapusan denda atau sanksi administrasi yang ditujukan untuk PKB yang belum dibayarkan atau telah jatuh temponya. Namun untuk penghapusan ini hanya diperuntukkan pada kendaraan angkutan umum penumpang dan seluruh tahun pajak serta tanpa adanya permohonan untuk mendapatkannya.

Namun yang perlu diperhatikan adalah kebijakan terkait diskon dan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor diberlakukan hanya sampai 30 Desember saja. Jadi bagi sobat yang ingin membayar pajak kendaraan atau sudah telah beberapa tahun karena masalah dana dan faktor lainnya, saatnya untuk bayar pajak.

>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan daftarnya di sini

Gambar iini menunjukkan brosur penghapusan sanksi administrasi pajak

Sanksi administrasi pajak dihapus sanksi administrasi sampai 30 Desember 2020

Kami ingatkan kembali, dengan kendaraan yang dibayar pajaknya maka perjalanan bisa lebih tenang dan menyenangkan. Karena beberapa kasus terjadi beberapa pengendara berusaha menerobos atau putar balik karena pajaknya belum dibayar dan takut terkena tilang. Meskipun hal tersebut bisa saja karena faktor lainnya seperti tidak punya SIM , namun salah satunya berkaitan dengan pajak seperti STNK telah habis berlakunya.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik