Bikin Modifikasi Mobil Nyleneh, Pria Ini Kena Tilang Polisi

05/08/2017 | Mobilmo.com

Banyak orang yang memiliki hoby memodifikasi mobil baik mengubah warna body, mengubah audio mobil, interior mobil. Ada juga yang menguprek mesinnya agar menjadi lebih bertenaga ataupun kencang saat dikemudikan. Hoby memodifikasi mobil sendiri bisa dikatakan masuk dalam golongan seni sehingga hasil pekerjaanya selalu dianggap bagus dimata pemilik meskipun banyak orang yang menganggapnya jelek. Alhasil semua kembali pada selera masing masing dan tak boleh menilai selera orang lain.

Tak hanya didalam negeri saja, hal diatas juga berlaku di luar negeri.di Negara Australia ada seorang pengemudi atau pemilik mobil yang memodifikasi mobilnya secara tak wajar alias nyleneh. Dia mengganti lingkar kemudi mobilnya dengan nampan alumunium yang biasa digunkanan untuk menghidangkan makanan atau minuman. Meski sama berbentuk bulat seperti halnya lingkar kemudi, namun modifikasi mobil nyleneh ini ternyata masuk kedalam modifikasi illegal. Hingga pada saat ketahuan polisi, sang pengemudi akhirnya mendapat ganjaran dari polisi setempat yaitu berupa tilang. Alasanya, selain tanganya bisa selip, modifikasi ini juga akan membuat feeling berkendara jadi hilang sehingga memiliki resiko kecelakaan dijalan raya. Menurut sumber berita yang kami lansir, modifikator mobil ini adalah seorang lelaki berumur 32 tahun, sedang mobil yang di modifikasi berupa mobil Mazda berwarna merah ( tidak disebutkan Tipenya ). Awalnya polisi mendapatkan laporan bahwa ada sebuah mobil Mazda berwarna merah yang berkeliaran dijalanan umum dengan keadaan mobil sudah dimodifikasi nyleneh. Aklhirnya polisi setempat langsung bertindak mencari mobil tersebut dan kemudian memberhentikan mobil modifikasi tersebut. Dalam pemberhentianya, polisi selain modifikasi nyleneh, polisi juga menemukan beberapa kesalahan yang tidak wajar mulai dari mobil tidak terdaftar, tak diasuransikan, serta menggunakan plat palsu. kesalahan tersebut akhirnya membuat mobilnya ditahan sementara selama 28 hari.