Kabar Gembira Perpanjangan SIM Online Bisa Di Lakukan Di Seluruh Indonesia

05/08/2017 | Mobilmo.com

Bagi penduduk Indonesia yang tinggal di luar domosili dan kebetulan ingin memperpanjang masa surat izin mengemudi atau SIM sekarang tak perlu repot lagi. Pasalnya belum lama ini Polri baru saja meluncurkan program terbaru berupa pelayanan perpanjangan SIM secara online.

Kabar Program terbaru dari polri tersebut pastinya sangat menggembirakan sekali seluruh masyarakat di Indonesia khususnya bagi para pengemudi yang hidup diperantauan. Dengan program tersebut para pengemudi yang hendak memperpanjang SIM tak perlu repot repot untuk pulang kekampung halaman tempat domisili mereka. Pengemudi hanya cukup mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dimana mereka tinggal sekarang. Misalnya, bagi warga Semarang yang kebetulan bekerja di Surabaya tak perlu kembali ke kota asal jika ingin memperpanjang SIM mereka. Dia Hanya cukup mendatangi satpas Colombo Surabaya untuk mengurus semua administrasi. Adapun persyaratanya adalah harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (eKTP). ”Bawa KTP, lalu tunjukkan NIK (nomor induk kependudukan)-nya. Jika sudah tercatat di e-KTP, sudah bisa dilayani,” jelas Kombespol Verdianto Iskandar selaku Dirlantas Polda Jatim Saat ini kantor satpas yang sudah terkoneksi dalam Perpanjangan SIM online sudah ada sebanyak 45 tempat. Ketentuan perpanjangan SIM online adalah hanya berlaku untuk perpanjang dan alih golongan artinya tidak bisa melayani pembuatan SIM baru. Adapun pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di kantor Satpas sesuai domisili. Rencananya peluncuran perdana SIM online akan dilakukan pada hari Minggu di parkir timur senayan Jakarta sedangkan secara bersamaan juga akn dilakukan di kota Surabaya tepatnya di taman bungkul.. “Besok minggu di parkir timur Senayan, kami akan mengadakan peluncuran SIM Online yang sebenarnya sudah dari dulu digagas dan dimulai,” ujar Kombes Polisi Unggul Sedyantoro selaku Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri.