Berlakukan Permenhub, Tahun Depan Angkutan Umum Wajib Punya AC

30/11/2017 | Mobilmo.com

Pemerintah bersiap mengimplementasikan Permenhub tentang wajib AC bagi angkutan umum di seluruh wilayah Indonesia. Bila tidak ada halangan, Februari 2018 aturan ini mulai diterapkan. Semua angkutan termasuk segmen ekonomi wajib memiliki fasilitas air conditioner (AC) atau penyejuk ruangan. Sebagai misal untuk wilayah ibu kota, angkutan umum golongan angkutan ekonomi meliputi angkutan perkotaan (angkot) dan bus sedang seperti metromini dan kopaja. Nantinya, semua angkutan-angkutan tersebut dan sejenisnya harus sudah dilengkapi AC selambat-lambatnya bulan Februari 2017.

Kewajiban memasang AC bagi semua angkutan umum adalah wujud implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan Kementerian Perbuhungan bulan Februari 2015 tersebut mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Tidak hanya angkutan perkotaan di ibu kota, tapi juga seluruh angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan pedesaan serta angkutan lintas batas negara di daerah perbatasan. "Dalam PM tersebut diatur dan dinyatakan bahwa terkait SPM menyangkut kenyamanan, maka angkutan ekonomi juga wajib dilengkapi AC," tutur Sigit Wijatmoko selaku Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada media, Rabu (29/11/2017).

Dalam Permenhub nomor 29 tahun 2015 tersebut dijelaskan, kewajiban memasang AC bertujuan menjaga kestabilan suhu udara dalam kabin di kisaran angka 20-22 derajat celcius. Hal ini guna menunjang kenyamanan seluruh penumpang. Sebagai tambahan informasi, Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 29 yang diterbitkan tahun 2015 tersebut sudah harus diberlakukan secara efektif dan menyeluruh selambat-lambatnya tiga tahun setelah ditetapkan. Itu berarti Februari tahun 2018 adalah waktu yang dimaksud. "Permenhub 29 ditetapkan pada 4 Februari 2015. Tiga tahun setelah itu berarti harus efektif berlaku 4 Februari 2018," tutur Sigit.

Apakah aturan ini juga akan diterapkan di daerah bersuhu dingin? Belum ada informasi yang jelas mengenai hal ini. Bila menilik aturan wajib memasang AC, sepertinya tidak ada pengecualian baik itu di daerah panas atau dingin semua angkutan umum harus dilengkapi fitur penyejuk ruangan. Tapi bila melihat tujuannya untuk mempertahankan suhu udara di kisaran 20-22 derajat celcius, artinya akan ada pengecualian. Untuk daerah yang memiliki suhu udara dingin atau dibawah angka tersebut tentu tidak diwajibkan melengkapi fitur AC ini karena tidak akan banyak bermanfaat.