Mengetahui Perbedaan Parkir Dan Berhenti Sebagai Tambahan Informasi Bagi Pengendara

28/06/2018 | Abdul

Perbedaan parkir dan berhenti memang perlu diketahui karena merupakan 2 kondisi yang tidak sama. Jika dilihat secara sederhana, pengertian berhenti adalah Mobil tidak ditinggal oleh pengemudi. Sedangkan parkir saat Mobil atau kendaraan ditinggal oleh pengemudinya.

Sebenarnya perbedaan parkir dan berhenti sangatlah tipis, akan tetapi dengan mengetahui perbedaan yang sebenarnya dapat menghindari masalah dengan polisi seperti kena tilang ataupun adu argumen dengan pengendara lain di jalan.

Gambar ini menunjukkan sebuah mobil berhenti di pinggir jalan dan berada di bawah pohon

Parkir Mobil dan berhenti merupakan 2 hal yang berbeda

Untuk soal peraturan dari masalah tersebut telah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Sedangkan Pada Pasal 1 poin 16 diterangkan juga, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya

Sedangkan untuk masalah hukuman bagi pelanggar yang melakukan pemberhentian atau parkir di tempat yang tidak diperbolehkan telah dijelaskan dalam Pasal 287 Ayat 3. Hukumannya adalah ancaman pidana kurungan dalam jangka paling lama 1 bulan atau denda dengan nominal paling banyak Rp. 250.000.

Bahkan bagi pelanggar yang melakukannya bisa saja kendaraannya akan diderek oleh Dishub. Jadi dengan mengetahui perbedaan parkir dan berhenti bisa meminimalisir hal tersebut.

Jadi dalam masalah parkir ataupun berhenti juga dijelaskan dalam Pasal 66 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan dikatakan, setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi seputar tips pengemudian Mobil

Akan tetapi hal tersebut tidak boleh sembarangan. Jadi biasanya terdapat rambu-rambu yang melarang untuk melakukan pemberhentian. Bisa juga dengan ditandai marka jalan ataupun tanda lain serta pada tempat tertentu yang memang tidak diperbolehkan berhenti ataupun parkir. Jadi pada intinya boleh asalkan tidak ada rambu-rambu yang melarangnya. Akan tetapi juga harus memperhatikan penambahan pada aturan tersebut atau tempat-tempat tertentu.

Untuk masalah tempat tertentu yang tidak boleh dilakukan pemberhentian ataupun parkir sebenarnya juga telah diatur oleh Undang-Undang pada Pasal 1. Yang mana terdapat 8 lokasi yang memang tidak boleh parkir atau berhenti.

Gambar ini menunjukkan 2 mobil warna putih sedang parkir di pinggir jalan

Ketahui Undang-Undang berhenti di pinggir jalan agar tidak terkena sanksi

Berikut ini merupakan lokasi yang dilarang:

>>> Mungkin tertarik, Beberapa Tempat Parkir Berbahaya bagi Kendaraan yang ditawarkan oleh cintamobil.com

1. Di area atau sekitar tempat penyebrangan, baik untuk pejalan kaki atau sepeda yang telah ditentukan. Tentunya hal ini dapat memberikan masalah apabila dilanggar. Selain terkena Pasal juga dapat mengganggu para pejalan kaki yang akan menyebrang jalan.

2. Di tempat jalur pejalan kaki. Yang mana hal ini kerap terjadi di wilayah perkotaan, akan tetapi sedikit berbeda. di tempat yang sering macet, jalur pejalan kaki malah dilewati kendaraan bermotor dan pejalan kaki tidak mendapatkan jalan. Selain itu kebanyakan pejalan kaki yang mengalah sehingga harus minggir, padahal jalur ini cukup sempit. Hal ini tentunya dapat menimbulkan bahaya tersendiri karena beresiko menabrak pejalan kaki.

3. Pada tikungan, yang mana di tempat ini akan berbahaya bagi pengendara lain jika ada kendaraan yang berhenti. Hal tersebut dikarenakan pengendara lain yang sedang melaju dan melewati tikungan akan kaget ternyata ada kendaraan di depan yang sedang berhenti. Pada posisi ini biasanya rawan terjadi tubrukan. Oleh sebab itu lebih baik menghindari berhenti di tikungan.

4. Tempat selanjutnya yang dilarang untuk berhenti atau parkir adalah jembatan. Jadi tempat ini juga tidak boleh karena juga bisa beresiko terjadi hal yang tidak diinginkan.

5. Di tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan juga persimpangan juga tidak boleh untuk dilakukan pemberhentian, apalagi parkir. Jika dipaksakan bisa terjadi kemacetan yang panjang.

6. Selanjutnya adalah di depan pintu keluar masuk pekarangan. Tentunya jika berhenti di depan pintu akan membuat akses keluar masuk pemilik rumah akan tertutupi dan menjadi sangat mengganggu.

7. Tempat selanjutnya adalah pada lokasi yang dapat menutup rambu-rambu atau isyarat lalu lintas yang berada di pinggir jalan. Sehingga dapat menutupi pandangan pengendara lain untuk melihat rambu di pinggir jalan.

8. Untuk tempat yang terakhir adalah berdekatan dengan keran pemadam kebakaran ataupun air yang sejenis. Dalam hal ini tentunya perlu diperhatikan, karena saat terjadi bahaya seperti kebakaran maka pemadam harus segera melakukan pekerjaannya. Jika terganggu oleh kendaraan lain saat akan menggunakan keran pemadam tentunya menjadi lebih lambat dalam menangani kebakaran.

>>> Mungkin tertarik, Beberapa Tempat Parkir Berbahaya bagi Kendaraan

Gambar ini menunjukkan sebuah Mobil Pick Up warna hitam berada di bawah pohon dan rambu lalu lintas dilarang parkir

Terdapat beberapa tempat di pinggir jalan yang tidak boleh dibuat untuk perkir Mobil

Demikianlah informasi mengenai perbedaan parkir dan berhenti serta lokasi dilarang untuk melakukan pemberhentian dan juga parkir. Semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya.

>>> Beli mobil? Cari saja di situs jual beli mobil dengan harga bagus di cintamobil.com