Tetap Dilarang, Pertamina Ingatkan Bahaya Membeli BBM Menggunakan Jerigen

03/12/2019 | Fatchur Sag

Bukan hal baru pelarangan membeli BBM / bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan wadah plastik atau jerigen untuk dijual kembali. Namun hal ini terus jadi polemik yang tak habis dibicarakan. Terutama karena tidak semua daerah berdekatan dengan SPBU. Sebagian masyarakat berpendapat kalau penjual bensin eceran atau kios BBM sangat membantu.

Foto seorang pemotor sedang Membeli BBM pakai jerigen di SPBU

Membeli BBM menggunakan jerigen plastik dilarang, tapi tetap dilakukan masyarakat

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Namun pihak Pertamina berpendapat lain, membeli BBM menggunakan jerigen plastik lalu menjualnya secara eceren dianggap berbahaya dan bisa memicu timbulnya kebakaran.

"Biasanya mereka yang ingin menjual BBM lagi secara eceran, atau ada keperluan lainnya. Saya nyatakan lagi bahwa, menggunakan jerigen untuk menampung atau membeli BBM tidak disarankan karena bisa menimbulkan percikan api dan menyebabkan kebakaran kemudian," tutur Sales Branch Manager PT Pertamina Tbk, Arif Wahyu Perdana, seperti dikutip dari Kompas, (2/12/2019).

Sebagai solusi, kalau memang membutuhkan membeli BBM menggunakan wadah untuk suatu keperluan disarankan tidak menggunakan jerigen plastik serta bukan BBM bersubsidi (Premium atau Pertalite). "Sebenarnya saat ini belum ada imbauan yang mengikat, karena mereka yang beli menggunakan jeriken juga butuh BBM. Tapi pembelian bukan yang sifatnya subsidi seperti Premium atau Pertalite. Kemudian, kami juga harapkan mulai pakai jeriken logam," katanya.

>>> Tips Hemat BBM, Ini Hal Yang Dilakukan Selain Teknik Eco Driving

Petugas menunjukkan Pertamax kemasan resmi Pertamina

Pertamina sudah menyediakan BBM kemasan resmi yang lebih aman

Terkait keabsahan membeli BBM untuk dijual kembali baik secara eceran maupun yang lain, dirinya tidak menjelaskan karena aturannya sudah cukup jelas. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 Poin d disebutkan;

"Setiap orang yang melakukan: ... d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa lzin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)."

Tidak diketahui apakah aturan tersebut diberlakukan secara umum atau untuk perniagaan dengan kriteria tertentu. Karena fakta di lapangan menjamur usaha kios BBM eceran. Dan itu berlangsung dari dulu hingga sekarang. Malah kini lebih modis lagi, kios BBM eceran menggunakan label Pertamini yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pertamina alias bukan bagian dari Pertamina.

>>> Target Tercapai, Pertamina Miliki 161 Titik BBM Satu Harga

Foto seorang bule berpose di depan kios bensin Pertamini di Bali

Usaha kios bensin Pertamini menjamur di berbagai daerah

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo