Ini Tanggapan Gaikindo Berkaitan Pajak Barang Mewah Pada Mobil LCGC
14/03/2019 | Abdul
Berkaitan dengan masalah pajak barang mewah tersebut, dari pihak Jongkie Sugiarto selaku ketua I Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) mengatakan. Bahwasanya untuk keputusan final mengenai skema baru tentang perhitungan dari PPnBM masih ditunggunya. Jadi berkaitan dengan pajak penjualan kendaraan dengan roda 4 yang termasuk mobil LCGC pihaknya masih belum memberikan pernyataan.
Tanggapan Gaikindo masalah pajak mobil LCGC
"Saya belum bisa memberikan pernyataan karena kami juga masih menunggu keputusan finalnya," ujar Jongkie saat dihubungi oleh salah satu media ternama pada hari Rabu (13/3/2019).
>>> Lihat Juga, Kemenhub Keluarkan Aturan ODOL, Ini Tanggapan PT KTB
Untuk rencana dari skema pajak PPnBM hanya tertuju pada kendaraan bermotor yang menggunakan sistem hemat energi dan mobil dengan harga terjangkau (KBH2). Sementara untuk mobil listrik skema yang telah disebutkan di atas tidak berlaku.
Dari pihak Jongkie yang juga merupakan pelaku industri otomotif ikut mendukung adanya perubahan acuan yang berkaitan dengan pajak barang mewah. Jadi yang sebelumnya untuk penetapannya berdasarkan kapasitas kendaraan dan diubah menjadi memakai basis kadar emisi suatu kendaraan. Dengan adanya perubahan tersebut dapat juga untuk membangun perkembangan industri otomotif di Indonesia.
"Maksudnya dari industri otomotif, kita juga harus mengacu pada standar emisi dan kalau perpajakannya mengacu ke emisi kan jadi cocok," ujar Jongkie.
>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap
Mobil LCGC terkenal irit bahan bakar dan ramah lingkungan
Tidak hanya itu saja, dari pihak Jongkie juga sepakat mengenai pajak barang mewah yang dikenakan tidak tertuju pada bentuk kendaraannya seperti MPV, Sedan dan lainnya. Pihaknya mempunyai harapan dengan adanya aturan terbaru tersebut bisa menjadikan industri nasional mampu bersaing dengan pasar global.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo