Masih ingat pemberitaan rencana Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mengganti warna dasar plat nomor kendaraan beberapa waktu lalu? Kali ini Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa rencana ini bakal direalisasikan.
Nomor Kendaraan Bakal Diganti Korlantas Polri bakal mengganti warna dasar plat nomor kendaraan dengan warna lain yang lebih mudah terbaca oleh kamera CCTV. Memang belum ada kepastian warna apa yang bakal digunakan sebab belum ada keputusan tetap yang berkekuatan hukum. Mengenai kapan rencana ini bakal resmi diterapkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Roye Lumowa menuturkan, belum untuk tahun 2018 ini sebab masih perlu pembaharuan aturan atau regulasi. Tapi akan dimulai secara bertahap pada tahun 2019.
"Tahun ini kita ubah dulu regulasi dan aturannya," tutur Royke kepada media otomotif lewat pesan singkat, Kamis (11/1/2018) kemarin. Baca : Penerapan Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Tidak Dalam Waktu Dekat Begitu pula dengan warna yang bakal dipakai. Kakorlantas juga belum memberikan informasi secara pasti warna apa saja yang bakal digunakan selain warna hitam. Lagi-lagi mantan Kapolda Papua Barat tersebut mengatakan masih dalam tahap diskusi. Seperti ditulis di atas, rencana penggantian warna plat nomor ini ditujukan untuk mendukung penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik atau electronic law enforcement (e-lay). Uji coba awal bakal menyasar pada kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah kadaluarsa atau habis masa berlaku.
Saat ini, regulasi warna plat nomor kendaraan masih berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 39 ayat (3) tertulis: (3) Warna TNKB sebagai berikut: dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa; dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah; dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.