Ingat, Pakai Earphone Saat Mengemudi Bisa Ditilang
02/12/2017 | Mobilmo.com
Menggunakan earphone saat mengemudi berpotensi kena tilang bahkan celaka.
Masih segar dalam ingatan kita kasus kecelakaan yang menimpa Nicky Hayden pada 17 Mei 2017 lalu earphone. Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari, sang juara MotoGP 2006 itu akhirnya meninggal dunia pada 22 Mei 2017. Peristiwa memilukan tersebut membuka mata dunia terhadap pentingnya mengutamakan keselamatan di jalan raya. Kecelakaan Hayden bermula saat dia asyik bersepeda dengan rekan-rekannya. Dia bersepeda sambil mendengarkan musik melalui piranti earphone yang tersambung ke iPod. Mungkin karena terlalu asyik, dia tidak menyadari kondisi disekitarnya. Saat rekan-rekannya pada berhenti di persimpangan jalan, dia terus jalan sehingga tertabrak Peugeot yang melaju dari arah kiri.Nicky Hayden saat Juara MotoGP 2006
Mendengarkan musik saat berkendara bukan barang baru di Indonesia. Tidak hanya pengemudi mobil, pengendara sepeda motor pun sering ditemui menggunakan earphone saat berkendara. Padahal kebiasaan ini sebenarnya melanggar undang-undang dan bisa di tilang oleh petugas kepolisian jalan raya. ”Mendengarkan musik sambil berkendara itu masuk dari segi hukum terutama UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas. Berkendara di jalan harus konsentrasi penuh dan jauh dari kegiatan yang mengganggu,” tutur Jusri Pulubuhu, selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC). Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat (01) disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.“CARI BERITA
Berita mobil populer
Review mobil populer

Spesifikasi Mobil Suzuki Karimun Wagon R Blind Van 2015 : Kendaraan Pekerja Keras Dengan Kargo Luas

Review Toyota Avanza 2008 : Mobil MPV Keluarga Dengan Kaki-Kaki Yang Sangat Baik

Spesifikasi Mobil Daihatsu Taft 1996 : Mobil 90-an Bisa Untuk Bernostalgia

Spesifikasi Mobil KIA Sedona 2016 : MPV Premium Temani Perjalanan Bersama Keluarga