Ingat, Pakai Earphone Saat Mengemudi Bisa Ditilang

02/12/2017 | Mobilmo.com

Menggunakan earphone saat mengemudi berpotensi kena tilang bahkan celaka.

Masih segar dalam ingatan kita kasus kecelakaan yang menimpa Nicky Hayden pada 17 Mei 2017 lalu earphone. Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari, sang juara MotoGP 2006 itu akhirnya meninggal dunia pada 22 Mei 2017. Peristiwa memilukan tersebut membuka mata dunia terhadap pentingnya mengutamakan keselamatan di jalan raya. Kecelakaan Hayden bermula saat dia asyik bersepeda dengan rekan-rekannya. Dia bersepeda sambil mendengarkan musik melalui piranti earphone yang tersambung ke iPod. Mungkin karena terlalu asyik, dia tidak menyadari kondisi disekitarnya. Saat rekan-rekannya pada berhenti di persimpangan jalan, dia terus jalan sehingga tertabrak Peugeot yang melaju dari arah kiri.

Nicky Hayden saat Juara MotoGP 2006

Mendengarkan musik saat berkendara bukan barang baru di Indonesia. Tidak hanya pengemudi mobil, pengendara sepeda motor pun sering ditemui menggunakan earphone saat berkendara. Padahal kebiasaan ini sebenarnya melanggar undang-undang dan bisa di tilang oleh petugas kepolisian jalan raya. Mendengarkan musik sambil berkendara itu masuk dari segi hukum terutama UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas. Berkendara di jalan harus konsentrasi penuh dan jauh dari kegiatan yang mengganggu,” tutur Jusri Pulubuhu, selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC). Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat (01) disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.“

Konsentrasi yang dimaksud adalah mengemudi dengan penuh perhatian dan tidak ada hal-hal yang mengganggu fokus saat mengemudi, seperti mengantuk, lelah, sakit, menggunakan alat komunikasi telepon, handphone, earphone, mendengarkan musik yang mengganggu, menonton TV, video dan yang sejenisnya, dibawah pengaruh obat-obatan atau alkohol yang mempengaruhi kemampuannya mengendalikan kendaraan. Pelanggaran atas aturan tersebut juga diatur secara jelas dalam Undang-undang yang sama. Pada pasal Pasal 283 tertulis “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Bagi pengemudi kendaraan baik mobil atau motor, menghindari tilang saat berkendara memang penting. Namun, yang lebih penting dari hal itu adalah mengutamakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain atau pengguna jalan yang lain. So, tetaplah konsentrasi selama berkendara dan selalu berhati-hati.