Arti garis Marka jalan Raya (Garis Melintang Utuh Dan Putus Putus), Pengendara Mobil Wajib tahu Lho !

13/02/2017 | Mobilmo.com

Arti garis marka jalan raya adalah hal wajib diketahui secra mutlak oleh tiap pengemudi kendaraan baik roda dua ataupun roda empat. Hal ini menyangkut keselamatan berlalu lintas baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Namun tak bisa di pungkiri, hingga sampai saat ini ternyata sebagian besar masyarakat pengguna jalan raya masih belum mengetahui secara jelas atau masih minim akan pemahaman aturan lalu lintas yang telah ditetapkan dalam undang undang lalu lintas, termasuk pemahaman tentang arti garis marka dijalan raya. Akibatnya banyak pengendara yang sering melanggar aturan tersebut. Salah satu marka jalan yang belum banyak dipahami oleh sebagian pengendara bermotor adalah garis melintang utuh dan putus putus. Sebenarnya, apa itu fungsi garis melintang?

Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 menuturkan, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Pada pasal 23 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014, disebutkan setidaknya terdapat dua garis melintang, yakni berupa garis utuh dan garis putus-putus. Marka melintang berupa garis utuh ternyata menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, seperti rambu berhenti, tempat penyeberangan atau zebra cross. Ini tercantum pada pada pasal 24 ayat 1. Ketika menemui garis ini, perhatikan rambu pendukung lainnya, seperti apakah lampu isyarat menunjukkan warna hijau untuk berjalan atau lampu merah untuk berhenti. Marka ini menguatkan rambu stop dan traffic light sebagai tanda berhenti kendaraan. Marka melintang utuh biasanya juga terdapat pada perlintasan kereta api. Adapun marka melintang adalah garis putus putus yang memiliki fungsi dapat menyatakan batas yang tidak dapat dilampui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan – pasal 25 ayat 1. Marka garis melintang putus-putus, menguatkan rambu hati-hati sebagai tanda batas berhenti untuk memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.Artinya boleh melintasi garis ini, namun harus memperhatikan pengendara lain yang lebih berhak diprioritaskan, jika sudah maka barulah kita bisa melintasinya. Perlu diketahui juga tentang besaran denda bagi pengendara yang melanggar. Sesuai pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, menyebutkan pengendara dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda maksimal Rp 500 ribu. Nah cukup berat bukan denda yang harus diperoleh para pengendara jika melanggar. Maka dari itu kita musti tahu tentang arti garis marka di jalan raya.