Resmi Dijual, Ini Harga Biosolar B30 di SPBU

13/01/2020 | Fatchur Sag

Mandatori B30 (campuran biodiesel 30 persen dengan BBM jenis solar) resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2020 lalu. Kabar gembiranya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengubah harga jual B30 atau yang dikenal sebagai biosolar di masyarakat. Harga biosolar B30 di SPBU Pertamina tetap menggunakan harga lama, yaitu Rp5.150 per liter.

"Harga (biosolar) nggak berubah, tetap," tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM (30/12/2019) lalu.

>>> Fix, Bahan Bakar B30 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2020

Foto menunjukkan pegawai SPBU sedang mengisi BBM Biosolar B30 ke mobil konsumen

Biosolar B30 sudah tersedia di SPBU

Disebutkan juga, saat ini memang sedang terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Kenaikan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit. Disinyalir, salah satu faktor penyebab peningkatan ini adalah penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020.

Meski begitu, walaupun ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), lanjut Menteri Arifin, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran. "CPO itu kan naik juga karena B30," sambung Arifin.

Seperti kita ketahui selisih harga ini ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama. Harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter.

>>> Promo Mobil Hybrid Kian Ramai, Toyota Tetap Jualan Mobil Diesel

Gambar grafis kuota BBM Biosolar B30 dan Premium di seluruh Indonesia

Kuota BBM Biosolar B30 dan Premium sudah ditetapkan

Untuk diketahui, formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter. Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik